Pemerintah Perkuat Kemandirian Energi melalui Optimalisasi Gas Domestik

Ia menambahkan bahwa pengurangan volume ekspor tidak ditetapkan secara permanen. Pemerintah akan mengevaluasi kebutuhan energi nasional dan kondisi operasional fasilitas produksi sebelum menentukan jumlah gas yang dapat dikirim ke pasar internasional.

“Besaran pengurangan pasokan masih dapat dievaluasi sesuai kebutuhan energi di dalam negeri dan perkembangan operasional fasilitas produksi,” jelasnya.

Mengenai kesepakatan ekspor gas dengan Singapura, Bahlil menyatakan bahwa penyesuaian sebesar 31 BBTUD masih berada di bawah ambang pengurangan yang diperhitungkan dalam kontrak. Ia menyebut angka 91–92 BBTUD, atau sekitar 10 persen dari kuota ekspor, sebagai batas yang menjadi pertimbangan pemerintah.

Pos terkait