Ketika ditanya mengenai pihak yang mengantarkan ternak, Thomas menyebut Buce datang bersama seorang pendamping desa bernama Benny dan pendamping desa yang bertugas di wilayah kecamatan setempat.
“Itu waktu Bapa Buce dengan pendamping desa, Benny dorang dengan pendamping kecamatan yang antar datang,” ungkap Thomas.
Keterangan tersebut menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai kapasitas dan peran setiap pihak dalam proses pengadaan. Meski kehadiran seorang pendamping saat pengantaran barang belum membuktikan bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai pemasok atau supplier. Namun sejumlah peristiwa yang terjadi ini tidak mencerminkan transparansi pengelolaan Dana Desa, bahkan terkesan pembiaran oleh para pihak terkait yang mempunyai kewenangan untuk menindak tegas.
Pendamping Desa Harus Menjaga Batas Kewenangan
Sejumlah publik menyoroti pendamping desa memiliki peran penting dalam membantu pemerintah desa meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa.
Dalam menjalankan tugas tersebut, pendamping perlu menjaga profesionalitas, objektivitas, dan batas kewenangannya agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Dinas PMD Kabupaten Alor, serta instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendamping desa.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan sesuai dengan tugas dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa.
Aparat penegak hukum juga diharapkan menindaklanjuti laporan Pemerintah Desa Alimebung secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum. (*)
