Meski keterangan sekretaris desa belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pendamping desa yang disebut. Klarifikasi dari Korkab P3MD, pemerintah desa, serta dokumen pengadaan tetap diperlukan untuk memastikan persoalan dimaksud.
Sorotan serupa juga muncul dalam pengadaan ternak babi di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut.
Kepala Desa Kenarimbala, Eduard Laoere, dalam pemberitaan sebelumnya mengakui adanya pengadaan ternak babi yang bersumber dari anggaran desa, tetapi menyatakan tidak mengetahui identitas pemasok atau supplier ternak tersebut.
“Baru tahun ini ada pengadaan babi, dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu punya yang pakai pengadaan,” ujar Eduard kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Eduard menyebut anggaran pengadaan ternak tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun, ia mengaku tidak mengingat jumlah pastinya ketika dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan Kades Eduard memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan, terutama terkait identitas penyedia, mekanisme pemilihan supplier, dan pengetahuan pemerintah desa terhadap transaksi yang menggunakan anggaran desa.
Sementara itu, di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, Kepala Desa Thomas Mokoni sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah desa melakukan pengadaan 11 ekor ternak babi pada 2025 melalui penyedia bernama Buce.
Thomas memperkirakan nilai pengadaan tersebut sekitar Rp167 juta, termasuk pakan, meskipun ia menyatakan tidak mengingat jumlah anggaran secara pasti.
Menurut Thomas, ternak yang disalurkan merupakan babi jenis Duroc berukuran besar dengan harga lebih dari Rp7 juta per ekor. Ia juga menyatakan ternak tersebut telah dibagikan kepada masyarakat penerima dan tidak terdapat masalah dalam penyaluran.
