Dinkes Alor Klarifikasi Isu Dokter PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri karena Upah Rp300 Ribu Per Bulan

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Johana M. Baleare didampingi Kabid Yankes Soleman Kolimon memberikan klarifikasi sehubungan dengan isu dokter mundur diri karena upah kerja Rp300 ribu per bulan.

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan klarifikasi terkait informasi yang viral di berbagai platform media sosial mengenai tiga dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Alor yang disebut mengundurkan diri karena menerima upah kerja sebesar Rp300 ribu per bulan. Pihak Dinas Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor melalui Sekretaris, Johana M. Baleare, S.E., M.M., kepada wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Alor, Kalabahi, Minggu (8/3/2026), menjelaskan bahwa jumlah dokter yang lulus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor bukan tiga orang, melainkan dua orang.

Menurut Johana, benar bahwa kedua dokter tersebut merupakan bagian dari total 3.322 tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Alor yang ditetapkan menerima upah kerja sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi resmi maupun dokumen yang menyatakan kedua dokter tersebut telah mengundurkan diri dari tugasnya.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang beredar menyebutkan tiga dokter mengundurkan diri karena upah Rp300 ribu per bulan itu tidak benar. Yang benar hanya dua dokter yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu, dan sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi bahwa mereka mengundurkan diri,” jelas Johana.

Ia mengatakan, informasi tersebut sebelumnya sempat viral secara nasional melalui sejumlah unggahan di media sosial seperti Facebook dan TikTok.

Johana menjelaskan bahwa kedua dokter tersebut sebelumnya merupakan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini masih bertugas di fasilitas kesehatan di Kabupaten Alor, yakni di Puskesmas Mebung dan Rumah Sakit Bersalin (RSB) Mola.

Sebagai dokter PTT, lanjutnya, kedua tenaga medis tersebut menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor dengan kisaran antara Rp9 juta hingga Rp11 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah tempat mereka bertugas, terutama bagi daerah terpencil yang biasanya mendapatkan tambahan tunjangan.

“Dokter PTT di Alor menerima gaji antara Rp9 juta hingga Rp11 juta per bulan, tergantung spesifikasi wilayah tugasnya. Jika bertugas di wilayah terpencil tentu tunjangannya lebih besar,” jelasnya.

Johana menambahkan bahwa hingga saat ini Dinas Kesehatan belum menerima dokumen resmi terkait pengunduran diri kedua dokter tersebut, baik yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan, Bupati Alor maupun kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami belum menerima dokumen apa pun terkait pengunduran diri mereka. Apakah ada surat yang langsung disampaikan ke Bupati atau ke BKPSDM, kami juga belum mendapat informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Soleman Kolimon, S.Kep., Ns., MPH, menjelaskan bahwa terkait upah kerja PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

Ia mengakui bahwa berdasarkan surat keputusan (SK) penetapan PPPK Paruh Waktu, besaran upah yang tercantum memang sebesar Rp300 ribu per bulan, yang berlaku bagi seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu, termasuk dua dokter tersebut.

Namun menurutnya, secara logika dan kebutuhan profesi, seorang dokter tidak mungkin hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga diperlukan pembicaraan lanjutan antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang tepat.

“Memang dalam SK PPPK Paruh Waktu tertulis upah Rp300 ribu per bulan, tetapi seorang dokter tentu tidak mungkin digaji sebesar itu. Karena itu akan ada pembicaraan lanjutan dengan pemerintah daerah untuk membahas mekanisme dan besaran penghasilan mereka,” jelas Soleman.

Ia juga menjelaskan bahwa kedua dokter tersebut sebelumnya mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara ketika pemerintah membuka penerimaan CPNS dan PPPK. Dalam proses tersebut, keduanya dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu bersama sejumlah tenaga honorer lainnya.

Meski demikian, Soleman mengatakan bahwa kedua dokter tersebut memiliki opsi untuk kembali memilih status sebagai dokter PTT apabila skema penggajian PPPK Paruh Waktu tidak memungkinkan untuk dijalankan.

“Mereka bisa saja memilih kembali menjadi dokter PTT karena secara penghasilan jauh lebih besar. Namun untuk saat ini mereka masih aktif menjalankan tugas dan belum ada informasi resmi mengenai pengunduran diri,” pungkasnya. ***(joka)

Pos terkait