KALABAHI, WARTAALOR.COM – Masyarakat Kabupaten Alor kini menaruh perhatian serius terhadap rencana mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sebelumnya dijanjikan akan segera dilaksanakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos., M.Ap.
Publik berharap pernyataan tersebut benar-benar direalisasikan, mengingat rencana serupa pernah disampaikan sebelumnya namun hingga kini belum juga terlaksana. Kondisi ini memunculkan harapan sekaligus perhatian masyarakat agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Sejak dilantiknya Bupati Alor, Iskandar Lakamau, bersama Wakil Bupati Rocky Winaryo pada 20 Februari 2025, hingga saat ini genap satu tahun masa pemerintahan berjalan tanpa adanya mutasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Alor.
Situasi tersebut menyebabkan sejumlah jabatan strategis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami kekosongan akibat pejabat sebelumnya pensiun, meninggal dunia, maupun telah memasuki masa purna tugas. Untuk sementara waktu, sejumlah posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yang menurut sejumlah pihak tidak ideal apabila berlangsung terlalu lama.
Harapan masyarakat terkait percepatan pelantikan pejabat juga terlihat dari berbagai tanggapan di media sosial. Salah satunya datang dari pemilik akun Facebook bernama Isletde Islet yang menanggapi pemberitaan mengenai rencana mutasi dan pelantikan pejabat eselon.
“Semoga cepat, pak. Rakyat membutuhkan pelayanan ini,” tulisnya dalam kolom komentar pada tautan berita yang dibagikan di media sosial.
Sebelumnya, Pj Sekda Kabupaten Alor, Obeth Bolang, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dalam waktu dekat akan melaksanakan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV.
Menurut Obeth, keputusan untuk melakukan pelantikan tersebut pada prinsipnya sudah bersifat final. Saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sedang menjalankan proses administrasi dan tahapan yang diperlukan sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Keputusan untuk melakukan pelantikan sudah final. Saat ini tim Baperjakat sedang memproses tahapan yang diperlukan,” ujar Obeth Bolang kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026) pagi.
Obeth yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor menjelaskan bahwa mutasi dan pelantikan pejabat menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya jabatan yang saat ini kosong.
Ia menyebut, beberapa posisi penting di OPD tidak lagi memiliki pejabat definitif karena pejabat sebelumnya telah pensiun, meninggal dunia, atau memasuki masa purna tugas. Kondisi ini, kata dia, secara langsung memengaruhi kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
“Saya sudah sampaikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak bisa ditunggu. Setiap hari pelayanan harus berjalan. Sementara saat ini banyak jabatan pimpinan OPD yang kosong karena pejabatnya pensiun, ada sekretaris yang meninggal dunia, maupun kepala bidang yang sudah purna tugas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini sejumlah jabatan tersebut hanya diisi oleh pelaksana tugas yang telah berlangsung cukup lama, sehingga perlu segera dilakukan pengisian jabatan secara definitif.
Dalam kapasitasnya sebagai Pj Sekda, Obeth menegaskan dirinya memiliki kewenangan untuk menjalankan proses Baperjakat sambil menunggu penetapan Sekda definitif Kabupaten Alor.
“Sambil menunggu Sekda definitif, proses di Baperjakat harus tetap berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan terdapat mekanisme dan aturan yang jelas yang harus diikuti dalam setiap proses pengisian jabatan. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak-pihak di luar sistem pemerintahan tidak mencampuri proses tersebut.
“Yang paling utama dalam pemerintahan adalah pelayanan publik kepada masyarakat harus berjalan dengan baik. Karena itu, siapapun yang berada di luar sistem jangan ikut campur. Pemerintahan ini sudah memiliki aturan yang jelas,” ujarnya.
Obeth mengungkapkan bahwa rencana pelantikan pejabat tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan pada bulan Maret 2026 atau paling lambat pada awal April 2026.
Pelantikan ini diharapkan mampu mengisi berbagai jabatan yang selama ini kosong sehingga kinerja organisasi pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon IIB yang dilakukan oleh panitia seleksi telah dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor. Sebagai pimpinan daerah, Bupati dan Wakil Bupati memiliki hak prerogatif dalam menentukan pejabat yang akan dilantik.
“Saat ini tim Baperjakat sedang memproses administrasi sambil menunggu arahan atau petunjuk dari Bupati dan Wakil Bupati Alor,” katanya.
Ketika ditanya apakah pejabat yang akan dilantik merupakan nama-nama yang sebelumnya telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Obeth menyebut kemungkinan akan terjadi perubahan dalam daftar tersebut.
Menurutnya, jumlah pejabat yang sebelumnya telah memperoleh Pertek BKN hanya sekitar dua puluhan orang, sementara jumlah jabatan yang direncanakan akan diisi dalam pelantikan kali ini jauh lebih banyak.
“Ada perubahan. Nama-nama yang sebelumnya mendapat Pertek BKN itu jumlahnya sekitar dua puluhan orang saja, sementara rencana pelantikan kali ini jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100 bahkan mendekati 200 orang,” jelasnya.
Dengan terisinya seluruh jabatan yang kosong, ia berharap para pejabat yang nantinya dilantik dapat bekerja secara maksimal serta mampu menghadirkan inovasi dan terobosan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kalau semua jabatan sudah terisi, tentu para pejabat bisa lebih berkreasi dalam bekerja untuk membangun Kabupaten Alor ke depan yang lebih baik. Pada dasarnya semua orang memiliki keinginan yang sama untuk bekerja bagi kemajuan daerah,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Obeth menegaskan bahwa tim Baperjakat akan melakukan penilaian secara objektif terhadap setiap pejabat berdasarkan berbagai aspek penting, termasuk kompetensi, kemampuan, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Tim tentu akan melihat kemampuan, kedisiplinan, dan tanggung jawab setiap pejabat. Karena kalau tidak bertanggung jawab dan tidak disiplin, tentu hasilnya juga tidak akan maksimal. Semua aspek itu harus menjadi pertimbangan,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap rencana pelantikan tersebut benar-benar dapat direalisasikan sesuai jadwal yang telah disampaikan, sehingga berbagai kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Alor dapat segera terisi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif. ***(joka)
