Kalabahi, wartaalor.com – Kepala Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Omri Olang ditahan Kejaksaan Negeri Alor. Omri Olang ditahan karena diduga kuat melakukan penganiyaan terhadap salah seorang warga perempuan berinisial MW (36). Orang Nomor satu di Desa Merdeka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mola Kalabahi-Alor, Jumat 03 Mei 2024 sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H melalui Plt. Kepala Seksi Pidana Umum, Imam Roesli Pringga Jaya, SH kepada media ini membenarkan jika pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Omri Olang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dimaksud.
Sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ini, Kepala Desa Merdeka yang saat sedang menjalani masa tahanan di LP Mola Kelas IIB Mola-Kalabahi Alor ini kata Roesli, dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan atau penjara.
“Jumat, 03 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum Lufti Kusumo Akbar, SH melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama Omri Olang yang melanggar Pasal 351 Ayat (1),” ungkap Roesli yang juga penyidik senior di Kejaksaan Negeri Alor itu.
Menurut Roesli, saksi menceriterakan bahwa pada hari Senin Tanggal 16 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.30 Wita saksi sementara mengikuti pembagian BLT di Kantor Desa Merdeka, kemudian aparat desa merdeka atas nama Simeon Olang Dolu menyerahkan surat panggilan mengahadap sambil mengatakan “su habis terima BLT na menghadap Kepala Desa “, Setelah menerima BLT Bapak Kepala Desa (tersangka) masuk ke ruangan (Aula) dan langsung berbicara kepada saksi, HP tu kasih mati, tidak nanti saksi omong lu rekam, HP tu taruh di meja ko saksi ajar lu dulu.
Saat itu saksi takut dan langsung berlari keluar dan pergi ke Kantor Kecamatan Pantar Timur di Bakalang. Setelah melapor ke Bapak Camat Pantar Timur, Bapak Camat beritahukan agar saksi kembali dan mengurus permasalahan dulu di desa. Keesokan harinya yakni hari Selasa 17 Oktober 2023, sekitar Pukul 13.00 Wita saksi didatangi oleh aparat desa atas nama Dominggus Ill Olang yang menyatakan bahwa Bapak Kepada Desa sudah menunggu di Kantor Desa. Sampai di kantor desa pintunya masih tertutup sehingga saksi menunggu di luar.
Beberapa saat kemudian Bapak Simeon Olang Dollu membuka pintu kantor dan mempersilahkan saksi masuk dan menunggu di Aula kantor desa. Beberapa saat kemudian kepala desa datang dan langsung masuk ke dalam ruangan aula, saat di dalam Kepala Desa langsung berkata “lu ini yang tukang caci maki, lu ini yang turun lapor saya (tersangka) di Kantor Camat? Saat itu juga Kepala Desa langsung memukul saksi kemudian saksi hendak pergi ke luar dan kembali duduk di kursi. Beberapa saat kemudian Kepala Desa menyuruh saksi menaruh handpone saksi diatas meja namun saksi menolak sehingga ipar saksi Santi Yumina Serang datang dan mengambil handpone saksi dan berdiri tepat di pintu keluar yang kemudian saksi mengambil kembali handpone saksi dan lanmgsung berlari ke rumah dan sempat pinsan, kisah saksi dalam berita acara pemeriksaan.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum Zulkarnaen, SH, MH mengaku sempat mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan itu kepada penyidik kepolisian beberapa waktu silam. Penyidik kepolisian sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut dan telah menyerahkan berkasnya kepada kejaksaan. Setelah dilakukan penelitian, jaksa penuntut nyatakan berkasnya lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat ini akan ada tahap dua. Tersangka bisa saja kami tahan,” sebut Zulkarnaen.
