Kader Gerindra Alor Yang Dipecat Bantah Gelapkan Uang Saksi Rp 138 Juta, Rudy Nawa: Kami Lapor Polisi

Dua kader Gerindra Alor yang dipecat dari kepengurusan partai yaitu Yohanis Atamai, S. Pd (pakai topi) dan Emil Rudolf Nawa

Kalabahi, wartaalor.com – Dua diantara 15 kader Partai Gerindra Kabupaten Alor, NTT yang diberhentikan atau dipecat dari kepengurusan partai membantah keras atas pernyataan Ketua DPC Yusak Atamau, SH yang menyebut tidak membayar uang saksi TPS senilai Rp 138 juta. Uang tersebut diduga digelapkan, sebagaimana berita media ini sebelumnya.

Dua kader Gerindra yang membantah Ketua DPC Yusak Atamau adalah Emil Rudolf Nawa atau yang lebih akrab disapa Rudy Nawa dan Yohanis Atamai. Rudy Nawa bahkan mengancam akan melaporkan Yusak Atamau ke polisi karena telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

“Besok (Senin, 6/5) jam 10 pagi saya buat laporan polisi, karena ini tuduhan yang tidak mendasar. Ini adalah pencemaran nama baik kami 15 orang dan keluarga,” tegas Rudy Nawa dalam klarifikasinya kepada Wartawan di Kalabahi, Minggu, (5/5/24) siang.

Rudy Nawa menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jumlah uang sebanyak itu, sebab pada waktu ia terima untuk bayar saksi TPS, uang sudah terisi dalam amplop yang siap untuk didistribusikan. Ia bahkan tidak tahu berapa nominal uang dalam amplop.

“Kami terima uang dari DPC itu sudah diisi dalam amplop. Kami tidak tahu nominalnya berapa, di dalam amplop itu isinya berapa itu kami tidak tahu. Jadi kami hanya terima amplop sesuai dengan jumlah saksi dari jumlah TPS yang kami laporkan,” ungkapnya.

Rudy mengaku baru mengetahui nominal uang dalam amplop dari saksi TPS yang menerima.

“Isinya berapa kami tidak tahu. Nanti saksi TPS yang terima ini setelah mereka buka amplop baru mereka kasih tahu kalau isinya 300,” ujarnya.

Menurutnya, pernyataan Ketua DPC Yusak Atamau bahwa 15 kader Gerindra dipecat karena tidak loyal terhadap AD ART partai adalah pernyataan tidak mendasar. Dari 15 kader yang dipecat, 6 orang diduga tidak bayar uang saksi. Uang 138 juta diduga digelapkan, karena itu ia akan membuktikan setelah membuat laporan polisi.

“Saya terima uang saksi itu sudah diisi dalam amplop sesuai jumlah TPS. Jadi saya punya di kelurahan Kalabahi Tengah ada 22 TPS dengan Desa Air Kenari 10 TPS. Tapi kami ada bagi dua dengan caleg lain. Seperti Desa Air Kenari 10 TPS, jadi saya bagi di 5 TPS sedangkan caleg Yermias Karbeka mantan kepala desa Fanating dapat 5 TPS,” beber Rudy Nawa.

Ia menegaskan, terkait lembar C1 plano yang dipersoalkan Yusak Atamau bahwa DPC tidak mendapatkannya karena tidak ada saksi TPS. Rudy Nawa mengatakan, uang saksi TPS sudah tersalurkan sesuai peruntukannya. Hanya saja setelah pemungutan suara saksi TPS tidak membawa lembar C1 plano ke DPC.

Rudy Nawa yang juga Ketua PAC Gerindra Teluk Mutiara ini mengungkapkan, pemberhentian yang dilakukan Ketua DPC Yusak Atamau adalah cacat prosedur dan hanya sepihak. Sebab menurutnya, ada mekanisme pemberhentian kader apabila telah melakukan pelanggaran.

“Pemberhentian kami 15 orang ini justru bertentangan dengan AD ART. Kalau memang ini kaitan dengan dana saksi apakah kami pernah dipanggil untuk minta pertanggung jawaban? Kan tidak pernah ada, lalu tiba-tiba kami diberhentikan. Kalau ketua DPC paham aturan maka pakailah aturan partai,” pungkas Rudy Nawa dengan tegas.

Sementara itu, kader lain Yohanis Atamai juga menyayangkan pernyataan Ketua DPC Yusak Atamau. Menurut Yohanis, terkait uang saksi yang dipersoalkan adalah masalah internal yang mestinya diselesaikan secara internal partai.

Akan tetapi, lanjut, Yohanis Atamai yang juga caleg terpilih dapil 2 itu karena persoalan ini sudah dipublikasikan ke media sehingga ia harus mengklasifikasikannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan jajaran pengurus DPP atas permasalahan internal yang terjadi ini.

“Ini masalah internal, tetapi karena pak ketua sendiri sudah kasih keluar pernyataan maka kami harus klarifikasi. Kalau masalah uang saksi semua kami sudah distribusi dengan baik. Tidak ada masalah. Saya punya 32 TPS itu semua bayar saksi, makanya hasil pemilu Gerindra menang di kabupaten, provinsi dan juga presiden. Dari kerja keras saya inilah dapil 2 menghasilkan satu kursi DPRD sekaligus sebagai pemenang di Kecamatan Alor Tengah Utara. Hanya caleg DPR RI yang kalah karena suara tidak mencukupi,” ungkap Yohanis Atamai. ***(joka)

Pos terkait