Kalabahi, wartaalor.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya atau DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat 15 anggota kader dari kepengurusan partai. Alasannya karena dianggap tidak loyal terhadap AD ART organisasi partai.
Parahnya lagi, dari 15 kader ini 6 diantara diduga gelapkan uang saksi senilai Rp 138 juta. Kini DPP Partai Gerindra meminta uang tersebut ditransfer kembali.
15 kader yang diberhentikan semuanya merupakan calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 14 Februari lalu, dan satu diantaranya terpilih sebagai anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) 2 dan sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU tanggal 2 Mei 2024 lalu atas nama Yohanis Atamai, S. Pd.
“15 kader ini kami berhentikan karena dianggap tidak loyal terhadap anggaran dasar anggaran rumah tangga partai. Yang lebih parah 6 orang tidak membayar uang saksi yang kami kasih senilai Rp 138 juta,” ujar Ketua DPC Gerindra Alor Yusak Atamau, SH saat dikonfirmasi Wartawan di Kantor Gerindra, Jumat, (3/5/24) pagi.
Yusak mengungkapkan, pada Pileg 14 Februari lalu, 15 dari 30 caleg Gerindra diminta untuk mengajukan nama saksi TPS di masing-masing dapil. Mulai dari dapil 1 sampai dapil 5 untuk dibayar uang saksi. Namun menurut Yusak, mereka tidak mengindahkan perintah partai, sehingga dari 15 caleg tersebut hanya 6 orang yang mengajukan nama saksi sedangkan 9 orang lainnya tidak.
Yusak mengungkapkan, DPC Gerindra kemudian membagikan uang Rp 138 juta kepada 6 caleg dan meminta untuk dibayar kepada saksi satu hari sebelum hari pemungutan suara. Namun setelah uang tersebut diterima, lanjut Yusak, mereka diduga tidak membayar kepada para saksi. Mereka diduga gelapkan uang saksi tersebut.
6 caleg yang diduga gelapkan uang saksi Rp 138 juta itu, demikian Yusak, yakni Emil Rudolf Nawa, Yohanis Lande, S. Pd, Moris Pisdon, S. Ip, Hans Mau Weni, S. Ip, Matilda Pating Illu, SE dan Yohanis Atamai, S. Pd.
“6 orang ini yang terima uang saksi 138 juta. Jadi kami bagi sesuai jumlah saksi TPS. Ada yang terima 10 juta ada juga yang 15 juta. Kami bayar saksi TPS 1 orang 300 ribu. Tetapi setelah uang dibagikan mereka tidak bayar saksi, jadi PAC dong datang tanya kami DPC” ungkap Yusak dengan nada kesal.
Dia melanjutkan, 9 caleg lainnya tidak dikasih uang saksi karena mereka tidak ajukan nama saksi. Mereka diantara Serlince Karbui, Amos Lauata, S. Ip, Baktiar Kou, SH, (Alm), Margarita Auw, Yunita Ida Wally, David Laleb, S. Sos, Konterius Robi Sibu, S. Pd, Margarita dan Erwin Salomi Mangma.
“6 orang ini tidak bayar uang saksi sedangkan 9 orang tidak ajukan nama saksi, akibatnya partai Gerindra tidak memiliki saksi TPS di dapil mereka, sehingga pada waktu pleno PPK hingga tingkat KPU kami DPC Gerindra kesulitan karena tidak ada lembaran format C1,” ungkap Yusak Atamau yang juga mantan anggota DPRD Alor itu.
Yusak mengatakan, karena tidak ada format C1 ada kemungkinan suara caleg DPR RI dari partai Gerindra yang hilang tetapi kami tidak tahu.
Dia juga menandaskan, saat ini badan pemenangan pemilu atau bapilu DPP Partai Gerindra meminta untuk kembalikan uang saksi 138 juta. Karena menurut Yusak, bapilu DPP Gerindra seolah-olah menuduh DPC Gerindra Alor yang menggelapkan uang tersebut.
“Sekarang bapilu pusat minta kasih kembali uang 138 juta, nah daripada mereka berpikir kami yang makan uang partai lebih baik 15 kader ini yang kami pecat. 15 kader ini 6 orang yang terima uang saksi, ada kwitansi lengkap kami bisa pertanggung jawabkan,” tegas Yusak.
Yusak menegaskan, lebih dari 10 tahun ia memimpin partai besutan presiden terpilih Prabowo Subianto dirinya selalu menjaga nama baik dan marwah partai. Sehingga kalau ada kader yang ingin merusak citra partai, seperti yang dilakukan 15 caleg tersebut ia tidak segan-segan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan mereka.
Yusak menambahkan, DPC Gerindra juga telah melaporkan perihal pemberhentian 15 kader ini kepada KPU Kabupaten Alor dan Bawaslu tanggal 23 Maret lalu. Selain kepada KPU dan Bawaslu Alor, secara kelembagaan DPC Gerindra juga sudah melaporkan kepada DPW hingga DPP Partai Gerindra di Jakarta.
Ketika ditanya terkait dengan salah satu caleg terpilih atas nama Yohanis Atamai yang ikut dipecat dari kader Gerindra, apakah ada kemungkinan dilakukan pergantian antar waktu atau PAW, Yusak mengatakan itu bisa dilakukan tetapi harus sesuai mekanisme.
“Kalau soal PAW itu karena ada anggota dewan mengundurkan diri, meninggal atau pindah partai lain. Kalau Yohanis Atamai bukan anggota dewan karena belum dilantik maka belum bisa kita katakan PAW. Dia kader partai kami sehingga yang kami lakukan adalah memberhentikan dari kader partai karena melanggar aturan partai,” ungkap Yusak.
Sebelumnya, Ketua KPU Alor Munawir Laamin kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (2/5/24) mengatakan telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian 15 kader partai dari DPC Gerindra.
Namun menurut Munawir, surat tersebut tidak ada tembusan ke DPW maupun DPP. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada pimpinan DPW maupun DPP untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sementara itu, Yohanis Atamai salah satu kader yang ikut diberhentikan dari keanggotaan partai Gerindra mengatakan sudah mengetahui permasalahan tersebut. Namun menurut Yohanis, permasalahan tersebut merupakan dinamika internal.
“Kaka (Wartawan) itu hanya dinamika internal saja, jadi nanti baru kami selesaikan. Saya masih dalam perjalanan menuju Kalabahi jadi nanti sampai rumah baru saya telepon balik e baru saya kasih keterangan,” ujar Yohanis Atamai yang juga caleg terpilih dari partai Gerindra melalui panggilan WhatsApp, Kamis, (2/5/24) malam.
Hingga berita ini naik tayang Yohanis Atamai belum menghubungi kembali Wartawan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan permasalahan pemberhentian dari keanggotaan partai Gerindra Alor. ***(joka)