Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan sudah dilaporkan ke polisi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Slamet Riyadi RT 007/RW 002 Kelurahan Kalabahi Barat Kecamatan Teluk Mutiara. Dimana korban atas nama JHM (inisial) dianiaya orang tak dikenal (OTK) menggunakan sebilah parang.
Polres Alor Tangani Kasus Penganiayaan Sadis Orang Tak Dikenal di Kelurahan Kalabahi Barat

Pos terkait
Sambut HUT ke-15 Partai NasDem, Shanti Maro Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Kota Kalabahi
Kepala Bapperida Alor Buka Kegiatan Pemantauan Risiko Perangkat Daerah Semester II Tahun 2026
Negara Sibuk Membagi Program, tetapi ke Mana Arah Masa Depan Bangsa?
Pemkab Alor Genjot PAD dan Serapan Anggaran, 18 OPD Diminta Bergerak Lebih Optimal
Korkab P3MD Alor Ambil Langkah Tangani Laporan PLD yang Diduga Jadi Supplier Pengadaan Dana Desa
Oknum PLD Alimebung Kembalikan Dana Desa Rp39 Juta Lebih, Irda Dorong Proses Hukum Tetap Berjalan
Reses Ketua Komisi III DPRD Alor di Dapitau, Warga Desak Pembangunan Jalan Likwatang–Lembur Tengah