Bawaslu Alor Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Money Politik Pada Tahapan PSU

Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau (tengah) didampingi Tim Gakkumdu Alor memberikan keterangan kepada Wartawan

Kalabahi, wartaalor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor Provinsi NTT akhirnya menghentikan proses penanganan atas laporan dugaan money politik pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilayangkan Bambang Golu terhadap Kasan Ibrohim.

Laporan bernomor 007/Reg/LP/PL/Kab/19.02/III/2024 tersebut dihentikan dikarenakan unsur Pasal 523 Ayat 2 tersusun atas 4 unsur serta bersifat komulatif.

Bacaan Lainnya

“Jika satu unsur dalam pasal tidak terpenuhi maka dengan sendirinya penerapan pasal tersebut gugur,” kata Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau didampingi tim Sentra Gakkumdu, Rabu, 27/3/2014 pagi.

Dalam kasus ini, lanjut Ketua Bawaslu, telah diproses penanganannya dengan melakukan klarifikasi terhadap 10 (Sepuluh) orang saksi antara lain 6 saksi pelapor, 3 saksi ahli, 1 pihak terkait KPU Alor serta 1 orang terlapor.

“Dari hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor disepakati bahwa, perlu dilakukan pengambilan keterangan ahli untuk menguatkan kasus ini,” ungkapnya.

Langmau kemudian menyebut, saksi ahli yang diambil keterangannya antara lain ahli KPU RI, Dr. Dwi Putra Nugraha, SH, MH serta saksi ahli pidana Universitas Widya Katolik Mandira Kupang, Michael Feka, SH, MH.

“Keterangan ahli KPU RI menjelaskan, defenisi politik uang dalam pemilu menurut aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya berada pada rentang waktu masa kampanye, masa tenang dan/atau masa pemungutan suara dan perhitungan suara. Sehingga, perbuatan/tindakan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya diluar ketiga tahapan tersebut tidak dapat dikualifikasikan atau masuk dalam unsur politik uang,” beber Orias.

Sementara dari keterangan Mickhael Feka menjelaskan, terhadap perbuatan terlapor tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban hukum karena Tempus delicti nya tidak sesuai.

“PSU adalah bagian tak terpisahkan dari pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu larangan politik uang berlaku juga pada PSU sebagimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 523 Ayat 3. Namun sesuai kronologi kejadian yang dilakukan pelapor, politik uang terjadi pada tanggal 19/2/2024, sementara PSU pada tanggal 24/2/2024. Sehingga peristiwa pembagian uang pada pada tanggal tersebut tidak diterapkan Pasal 523 Ayat 2 dan Ayat 3 karena PSU tidak diatur masa tenang dan pembagian uang,” tandas Orias Langmau.

Berdasarkan fakta-fakta serta didukung dengan keterangan para ahli maka dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor pada tanggal 25 Maret 2024, dengan menyimpulkan serta memutuskan bahwa unsur-unsur Pasal 523 Ayat 2 :

  1. Unsur “Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu” Terpenuhi
  2. Unsur “Dengan Sengaja” Terpenuhi.
  3. Unsur “Pada Masa Tenang” Tidak Terpenuhi,
  4. Unsur “Menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 278 Ayat 2” Terpenuhi. ***(joka)

Pos terkait