Kalabahi, wartaalor.com – PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus meningkatkan pelayanan yang baik, sebagaimana amanah undang-undang yakni menjamin korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas). Perusahaan BUMN ini menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib (IW) sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terbaru, Senin, 30 Oktober 2023 Kepala PT Jasa Raharja NTT Muhammad Hidayat melalui PJ PT Jasa Raharja Wilayah Alor Agus Prasetiyo melakukan pelayanan jemput bola yakni memberikan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas di Kalabahi ibukota Kabupaten Alor.
Dimana pada Kamis (26/10/2023) di Jalan Umum Sam Ratulangi, tepatnya di Simpang Tiga Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor terjadi peristiwa tabrakan antar kendaraan angkutan kota (angkot) dengan sepeda motor.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, Jasa Raharja Alor langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor guna mengetahui kronologis kecelakaan dengan diterbitkannya Laporan Polisi secara online sebagai dasar Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan kepada para korban.
Peristiwa kecelakaan ini mengakibatkan satu orang penumpang angkot dan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Namun setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RSD Kalabahi korban pengendara sepeda motor bernama Pilipus Maure meninggal dunia pada, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Alor, Agus Prasetiyo sebelumnya menjamin biaya perawatan korban maksimal 20 juta rupiah saat korban dirawat di RSD Kalabahi, baik penumpang angkutan umum maupun pengendara sepeda motor. Namun pada hari ke tiga, korban pengendara sepeda motor Pilipus Maure meninggal dunia. Jasa Raharja kemudian memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris sah yakni istri almarhum Rosalina Famau.
Kepala Jasa Raharja Alor Agus Prasetiyo mendatangi rumah duka dan menyampaikan ungkapan belasungkawa. Selanjutnya, Agus Prasetiyo melakukan verifikasi keabsahan berkas santunan korban meninggal dunia.
Agus Prasetiyo mengatakan, di rumah duka, Jasa Raharja mendapatkan data-data yang diperlukan dan absah kebenarannya, sehingga kepada ahli waris berhak atas dana santunan. Namun karena ahli waris tidak memiliki buku rekening sehingga Jasa Raharja membantu membukakan Buku Rekening di BRI, kemudian dana santunan ditransfer langsung Rp 50 juta ke rekening tersebut pada Senin 30 Oktober 2023.
“Sesuai pedoman Good Corporate Governance (GCG) dan transformasi digital di Jasa Raharja, Jasa Raharja dalam memberikan dana santunan melalui mekanisme transfer bekerja sama dengan instansi perbankan, serta mengakses Laporan Polisi secara online dan real time melalui aplikasi Dashboard IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Jasa Raharja,” jelas Kepala Jasa Raharja Alor Agus Prasetiyo.
Agus juga menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tertib dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Agus melanjutkan, terlebih untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum agar memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum dioperasionalkan. Para pemilik kendaraan bermotor dan alat angkutan umum juga taat membayarkan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor SAMSAT. ***(joka)