Sehingga atas peristiwa Laka Lantas itu, Jasa Raharja menyerahkan dana santunan Rp 50 juta melalui transfer ke rekening ahli waris korban meninggal dunia Martinus Petrus Padaakani bernama Rahel Kamengyeti selaku istri almarhum.
“Disamping itu, Jasa Raharja sebagai pemberi jaminan perlindungan dasar juga telah menanggung semua biaya perawatan selama almarhum dirawat di Rumah Sakit Daerah Kalabahi,” ujar Kepala Jasa Raharja Alor Agus Prasetiyo.
Agus Prasetiyo menjelaskan, pemberian dana santunan oleh Jasa Raharja tersebut berasal dari Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor Bersama SAMSAT yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini, Agus Prasetiyo juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terlebih untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum, Agus Prasetiyo meminta agar selalu memperhatikan kelayakan kendaraan saat beroperasi. Sehingga dapat meminimalisir terjadi kecelakaan utamanya selama Periode Perayaan Lebaran kedepan.
