Kalabahi, wartaalor.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Alor saat ini tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Inpres Lipa Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur baru-baru ini. Kasus ini viral setelah sebuah video menayangkan dua petugas juru pungut dari Dinas Perdagangan Kabupaten Alor menerima uang dari seorang pedagang di pasar tersebut yang diduga Pungli.
Penyidik Tipikor Polres Alor menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil pihak terkait untuk diperiksa atau diminta keterangan. Diantaranya Kepala Dinas Perdagangan Alyos Wakano, Kepala Bidang Pasar Rizal Syukur, 2 petugas juru pungut dan 1 orang calon korban.
Berdasarkan Release Humas Polres Alor yang diterima Wartawan, Selasa, 11 April 2023 menjelaskan, kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Polisi tentunya akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan bila unsur pelanggaran sudah terpenuhi.
“Terkait Informasi terjadinya Pungli di Pasar Lipa dan Kadelang, menindaklanjuti hal tersebut Penyidik Tipikor sudah mengundang calon korban untuk klarifikasi terkait kebenaran dari berita tersebut. Termasuk Kadis Perdagangan, Kepala Pasar, pegawai Dinas Perdagangan dan 2 petugas honor pemungut retribusi pasar untuk klarifikasi terkait kebenaran pungli yang terjadi di Pasar Lipa dan Kadelang,” demikian bunyi Release Humas Polres Alor.
Polisi menyebut dari hasil klarifikasi, baru satu orang calon korban yang mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000.- kepada petugas juru pungut Dinas Perdagangan. Namun oknum petugas sudah kembalikan uang setelah adanya berita di media online. Sementara bukti kwitansi setoran juga sudah dirobek dan dibuang sebelum dilakukan klarifikasi.
Polisi juga menghimbau kepada penjual di Pasar Inpres Lipa maupun masyarakat lainnya yang mungkin mengalami kasus tersebut sebagai korban dapat menghubungi Tipikor Polres Alor untuk ditindaklanjuti.
Seperti berita wartaalor.com sebelumnya, beberapa waktu lalu warga Kabupaten Alor dihebohkan dengan sebuah video yang menayangkan dua petugas juru pungut dari Dinas Perdagangan sedang menerima uang dalam jumlah yang cukup banyak dari seorang pedagang di Pasar Inpres Lipa. Tindakan dua petugas tersebut diduga melakukan pungutan liar (Pungli).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Alyos Wakano, S.Sos yang mendengar informasi tersebut langsung memanggil dua anak buahnya itu lalu menanyakan kebenaran, dan keduanya mengakui tindakan yang dilakukan. Alyos Wakano menyebut kedua petugas itu mengaku apa yang mereka lakukan merupakan inisiatif sendiri atau tidak ada orang yang menyuruh mereka.
Pernyataan Kadis Alyos Wakano ini berbeda dengan beberapa pedagang di pasar tersebut yang berpendapat tidak mungkin seorang tenaga honorer berani melakukan pungutan uang dalam jumlah banyak tanpa disuruh orang lain. Mereka menduga aksi tak terpuji ini dilakukan lantaran diperintah oknum atasan atau orang lain yang berkedudukan lebih.
