Kalabahi, wartaalor.com – PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Alor. Dana sebesar Rp 50 juta diserahkan secara simbolis oleh Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, S.E melalui Kepala Jasa Raharja Wilayah Alor Agus Prasetiyo, S.H di Ruang Unit Laka Lantas Polres Alor, Selasa, 11 April 2023.
Sebelumnya, kronologi kejadian dimana pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar Pukul 12.15 WITA terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum Sam Ratulangi Kecamatan Teluk Mutiara. Pada saat itu, Light Truck Mercedes Benz Nomor Polisi EB-8674-JB menabrak Sepeda Motor Honda Blade 110 S-5589-GJ yang mengakibatkan salah satu korban atas nama Martinus Petrus Padaakani mengalami cidera luka berat.
Korban sempat dirawat secara intensif di ruang ICU Rumah Sakit Daerah Kalabahi selama 11 hari. Namun pada Kamis, 6 April 2023 sekitar Pukul 05.30 WITA korban menghembuskan nafas terakhir.
Kepala Jasa Raharja Alor Agus Prasetiyo setelah mendapat informasi tersebut langsung mendatangi rumah duka yang beralamat di Kaikameng, RT 007/RW 003 Kelurahan Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara bersama Ketua Regu Piket Laka Lantas Bripka Harmoko dan menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus empati kepada keluarga korban.
Agus Prasetiyo menyampaikan, semoga almarhum dapat diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga besar yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
Selanjutnya, sebagai wujud negara hadir ditengah masyarakat yang menjadi korban laka lantas, telah dilakukan verifikasi keabsahan dokumen ahli waris dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, kepada ahli waris korban Laka Lantas meninggal dunia diberi dana santunan Rp 50 juta.
Sehingga atas peristiwa Laka Lantas itu, Jasa Raharja menyerahkan dana santunan Rp 50 juta melalui transfer ke rekening ahli waris korban meninggal dunia Martinus Petrus Padaakani bernama Rahel Kamengyeti selaku istri almarhum.
“Disamping itu, Jasa Raharja sebagai pemberi jaminan perlindungan dasar juga telah menanggung semua biaya perawatan selama almarhum dirawat di Rumah Sakit Daerah Kalabahi,” ujar Kepala Jasa Raharja Alor Agus Prasetiyo.
Agus Prasetiyo menjelaskan, pemberian dana santunan oleh Jasa Raharja tersebut berasal dari Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) di Kantor Bersama SAMSAT yang dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini, Agus Prasetiyo juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Terlebih untuk pemilik kendaraan alat angkutan umum, Agus Prasetiyo meminta agar selalu memperhatikan kelayakan kendaraan saat beroperasi. Sehingga dapat meminimalisir terjadi kecelakaan utamanya selama Periode Perayaan Lebaran kedepan.
Untuk diketahui, penyerahan dana santunan secara simbolis itu dilakukan bersama-sama dengan Kasatlantas Polres Alor Iptu Robby Buu, S.H melalui KBO Satlantas Polres Alor, Aipda Hary Leo Radja yang didampingi oleh Kanit Gakum Satlantas Polres Alor, Bripka Hadi Guno Santosa. ***(joka)