Berawal Dari Laporan Masyarakat, Aparat Polres Alor Tangkap 3 Pelaku Bola Guling di Pasar Lola

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai hukum dan ketiga pelaku disangkakan pasal 303 dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. ***(joka)

Pos terkait