Usai Musnahkan 57 Kg Daging Sapi, Kini Gugus Tugas PMK Alor Tolak Pengiriman 2 Ekor Sapi dari Kisar

Dokter hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Alor, drh. Asti Erfina Yusnani Aziz

Kalabahi, wartaalor.com –  Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, Gugus Tugas Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaksanakan kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Penyakit Mulut dan Kuku dengan memusnahkan 57 kg daging sapi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur.

57 kg daging sapi yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan dari dua pedagang di Kota Kalabahi yang mendatangkan daging sapi dari luar daerah tanpa dokumen. Sehingga untuk mencegah penularan virus PMK, Gugus Tugas terpaksa mengambil langkah dengan melakukan pemusnahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengolahan dan Pemasaran pada Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Kanisius Raja, S.Pt kepada Wartawan menjelaskan, daging sapi sitaan itu adalah milik dua pedagang di Kalabahi dengan masing-masing satunya sebanyak 5 kg dan satunya lagi 52 kg. Kanisius tidak menyebut nama pemilik daging sapi tersebut.

“Kalau yang 5 kg itu dia beli di atas kapal KM. AWU waktu pas sandar di pelabuhan Kalabahi. Daging sapi dikirim melalui KM. AWU dari Surabaya datang. Nah.. Surabaya itu kan daerah status darurat virus PMK. Kita tidak mau virus ini masuk sampai ke Alor,” ujar Kanisius Raja kepada Wartawan di kantornya, (1/9) siang.

Sementara itu, lanjut Kanisius, untuk daging sapi sebanyak 52 kg lainnya didatangkan oleh seorang pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi dari Kupang melalui Kapal Feri. Namun daging sebanyak itu juga tidak lolos dari pantauan Gugus Tugas, yang setiap saat terus memonitoring akses transportasi laut maupun udara yang masuk ke Kalabahi sebagai bentuk pengawasan terhadap kemungkinan adanya media pembawa virus PMK.

Kanisius menguraikan, Gugus Tugas PMK Alor awalnya mengetahui adanya daging sapi itu setelah sang pemilik mempromosi penjualan daging sapi di media sosial Facebook.

“Jadi si penjual ini setelah dia pesan daging sapi dari luar datang kemudian dia mulai promosi di Facebook. Setelah kami mengetahui kami mulai telusuri dan ketemu,” ungkap Kanisius.

Kanisius mengatakan, pihak Gugus Tugas PMK yang mengetahui adanya penjualan daging sapi di Kota Kalabahi mulai mendatangi dan menanyakan kepada pemilik tentang dokumen pengiriman daging sapi. Para pemilik daging sapi diberi waktu tiga hari untuk menunjukkan dokumen tersebut.

“Jadi setelah kami dekati dan menanyakan kepada mereka tentang dokumen, mereka tidak tunjukkan. Kami kasih waktu tiga hari untuk melengkapi juga tidak. Ya.. terpaksa kami sita barang bukti itu dan kami musnahkan,” ujar Kanisius menambahkan.

Tolak Pengiriman 2 Ekor Sapi dari Pulau Kisar

Buntut dari pemusnahan daging sapi tersebut, kini Gugus Tugas PMK Alor semakin ketat melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pengiriman media pembawa virus PMK dari daerah luar. Bahkan tak tanggung-tanggung, Gugus Tugas menolak pengiriman 2 ekor sapi dari Pulau Kisar, Provinsi Maluku.

“Sekarang ini ada 2 ekor sapi dikirim dari Kisar. Sapi itu masih ada di atas salah satu kapal di pelabuhan Kalabahi. Kami tolak untuk kasih turun dan kami minta lengkapi dokumen terlebih dahulu,” tandas Kanisius.

Sementara itu, dokter hewan pada Dinas Peternakan Alor, drh. Asti Erfina Yusnani Aziz mengatakan, setiap orang jika melakukan pengiriman ternak ataupun daging ke suatu wilayah haruslah mengantongi dokumen sebagai syarat. Menurut dokter Asti, hal tersebut tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Nah.. banyak orang belum mengetahui ini bahwa sebenarnya manusia dan hewan tidak ada bedanya dalam hal dokumen keberangkatan. Kita (manusia) saja kalau bepergian ke suatu wilayah dengan menggunakan transportasi, kita wajib tunjukkan identitas kita untuk kepengurusan dokumen berangkat, hewan pun sama,” kata dokter Asti.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar jika mau melakukan pengiriman ternak ataupun daging ternak mohon dilengkapi dokumen sebagai syarat ke pihak otoritas agar tidak terjadi penyitaan yang dampaknya merugikan diri sendiri.

“Jadi seperti pemusnahan daging sapi sebanyak 57 kg kemarin, itu pemiliknya tentu sudah rugi. Tapi mau bagaimana. Kami kasihan tetapi kami juga harus tegakkan aturan,” tandasnya.

Dia menyebut, jika masyarakat Alor yang ingin mengirim ternak ataupun daging ternak bisa datang ke kantor Dinas Peternakan Kabupaten Alor agar dapat dibantu urus dokumen sebagai syarat.

“Sebenarnya tidak susah. Urus dokumen itu tidak ribet juga. Tapi kalau ada masyarakat yang kesulitan datang saja ke kantor, kami siap bantu urus,” ungkap dokter hewan Asti.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Pengolahan dan Pemasaran pada Dinas Peternakan Kabupaten Alor, Kanisius Raja, S.Pt

Seperti berita media ini sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Peternakan (Disnak) menghimbau kepada masyarakat tentang waspada virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Virus jenis baru ini sangat cepat menular ke ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi serta jenis ternak lainnya yang berkuku belah.

Bahkan beberapa provinsi di Indonesia seperti Jawa Timur, Aceh dan NTB sudah teridentifikasi tertular virus hewan mematikan itu. Sehingga Kementerian Pertanian RI menetapkan status ketiga provinsi itu menjadi Daerah Wabah PMK sejak tanggal 9 Mei lalu.

Meski saat ini NTT masih status bebas PMK atau zona hijau, namun pemerintah mulai mengantisipasi dengan melakukan berbagai langkah pencegahan. Apalagi provinsi ini baru saja terserang virus babi jenis ASF yang mengakibatkan banyak ternak babi masyarakat mati.

Kepala Disnak Kabupaten Alor, Ir. Cinta G.Y. Millu kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu, 6 Juli 2022 mengungkapkan sudah ada Surat Edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian RI tanggal 10 Mei lalu tentang Pengendalian dan Penanggulangan virus PMK.

Isi Surat Edaran itu, kata Millu, meminta para gubernur, bupati dan walikota segera membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangan daerah masing-masing.

“Jadi isi Surat Edaran tersebut juga meminta pemerintah daerah perlu melakukan pelarangan pengeluaran dan pemasukan hewan, produk hewan dan atau media yang dimungkinkan membawa virus PMK dari daerah tertular atau terduga ke daerah bebas,” ungkap Millu.

Dia menerangkan, Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat juga sudah menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Peternakan dengan mengeluarkan Instruksi tentang Pencegahan Penyebaran virus PMK di provinsi NTT.

Isi Instruksi Gubernur juga sama yaitu melakukan pelarangan sementara terhadap pemasukan ternak sapi, kerbau, kambing domba, babi serta produk asal ternak seperti daging, susu, semen, kulit dari daerah tertular virus PMK dan atau daerah transit yang tertular virus PMK ke wilayah provinsi NTT.

“Untuk saat ini kita masih status daerah bebas virus PMK. Tetapi kita terus meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya penyakit hewan ini,” ujarnya.

Millu menandaskan, tindakan pencegahan virus PMK ini butuh kerjasama semua pihak. Dia menyebut, perlu melakukan pencegahan dini agar virus hewan ini tidak masuk ke wilayah NTT khususnya Kabupaten Alor. Apalagi hampir sebagian besar masyarakat memiliki usaha peternak sebagai penunjang ekonomi.

“Butuh perhatian semua pihak. Kita sama-sama harus lakukan pencegahan. Karena virus ini menyerang semua hewan yang berkuku belah. Nah.. bagaimana kalau hewan ini sudah terkena virus lalu mati, nanti masyarakat yang rugi,” tandas Millu.

Dia menghimbau kepada masyarakat segera melaporkan ke Disnak Kabupaten Alor guna diambil tindakan bila gejala virus mulai menyerang ternak peliharaan.

Dia menguraikan ada macam-macam gejala klinis yang timbul pada hewan terkena virus PMK yang wajib diketahui yaitu demam tinggi hingga 41 derajat celcius. Kemudian adanya hiper salivasi (air liur yang menggantung dan berbusa), adanya lepuh atau luka disekitar mulut, gusi dan lidah, atau bisa juga luka pada kuku hingga kuku terlepas. Selain itu, tidak ada napsu makan pada hewan hingga berat badan menurun.

Cara penularan virus ini, Millu menambahkan, juga macam-macam seperti kontak langsung antar hewan tertular PMK ke hewan rentan. Kemudian bisa juga melalui kontak tidak langsung, seperti kontak dengan manusia, alat dan sarana transportasi yang terkontaminasi virus PMK.

“Bisa juga penularan melalui udara. Seperti melalui saluran pernapasan ternak tertular PMK terutama pada ternak babi. Dan apabila gejala ini sudah mulai muncul, ya terpaksa langkah penanganan yang dilakukan yaitu pemusnahan. Supaya tidak tertular ke hewan yang lain,” jelas Millu.

Dia melanjutkan, langkah pencegahan yang mulai dilakukan saat ini yaitu pengawasan ke badan karantina, pintu masuk pelabuhan maupun bandar udara. Selain itu, pihaknya juga sudah menghimbau bahaya virus PMK melalui radio dan para camat dan kepala desa.

Millu mengakui, himbauan dan sosialisasi bahaya virus PMK kepada masyarakat masih rendah karena keterbatasan anggaran untuk melakukan semua ini. Sehingga Ia harapkan informasi melalui media seperti ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan untuk ditindaklanjuti.

“Pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas Virus PMK. Tujuannya untuk meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi (kie) tentang penyakit PMK dan cara penanggulangan kepada masyarakat,” ujar Millu. ***(joka)

Pos terkait