Berawal Dari Laporan Masyarakat, Aparat Polres Alor Tangkap 3 Pelaku Bola Guling di Pasar Lola

Kalabahi, wartaalor.com – Aparat Satuan Reskrim Polres Alor menangkap 3 pelaku judi bola guling di Pasar Lola Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis, (1/9/22).

Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebut ada oknum warga sering memanfaatkan pasar tersebut sebagai tempat perjudian bola guling. Aksi ini kemudian meresahkan masyarakat di wilayah sekitar pasar. 

Bacaan Lainnya

Sehingga atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos menindaklanjuti dengan mengerahkan personilnya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 10.20 WITA personil Polres Alor yang sudah tiba di Pasar Lola langsung membekuk para pelaku berinisial HM, YM dan SU. Saat diinterogasi HM mengaku menjadi bandar dan YM bersama SU sebagai pembantu bandar dalam modus perjudian tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah meja BG, 4 kaki meja, 3 bola karet, 1 botol bedak, 1 kain lap meja, 1 buah tas selempang dan uang tunai Rp. 1.312.000 rupiah.

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau yang dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menambahkan dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial HM, YM dan SU.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai hukum dan ketiga pelaku disangkakan pasal 303 dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. ***(joka)

Pos terkait