Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah meja BG, 4 kaki meja, 3 bola karet, 1 botol bedak, 1 kain lap meja, 1 buah tas selempang dan uang tunai Rp. 1.312.000 rupiah.
Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau yang dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menambahkan dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial HM, YM dan SU.
