Diduga Curi HP Dan Uang Rp 2 Juta, Polres Alor Amankan Seorang Wanita

KALABAHI, WARTAALOR.com – Kepolisian Resor (Polres) Alor mengamankan seorang wanita inisial MTM, Jumat, 23 Juni 2022. Ia diduga mencuri handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah milik Y.

Kasus pencurian itu bermula di rumah RS (pelapor) di samping Bank BNI Kalabahi Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu 18 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian pada pukul 17.00 Wita, saat itu terduga pelaku sedang menggoreng tempe di dapur, saksi korban dan istrinya pamit pergi ke toko untuk membeli bahan-bahan tempat usaha warung. Sebelum ke toko saksi korban berpesan kepada terduga pelaku kalau sudah selesai goreng tempe na pigi di depan bantu anak jaga warung.

Saat itu pintu kamar saksi korban sedang terbuka sebagian. “Saya berjalan ke depan anaknya saksi korban dan saya pamit kepada anaknya untuk pergi ke kios. Setelah berpamitan saya langsung berjalan ke belakang menuju kamar saksi korban yang mana satu bangunan yang di gabung,” kisah terduga pelaku di hadapan penyidik Polres Alor.

Dia melanjutkan, kemudian saat masuk kamar saya menutup pintu kamar saksi korban. Saya langsung berjalan ke arah laci dan saya melihat HP yang sedang di cas dan di simpan di lantai dekat laci. Kemudian saya membuka laci dan ada tas di dalam laci tersebut. Saya membuka tas itu saya melihat uang tersebut diikat dengan karet gelang.

Kemudian saya menarik uang lalu saya menutup kembali tas. Setelah itu saya menutup laci dan mengambil HP milik saksi korban. Kemudian saya keluar dari kamar dan menutup kembali pintu kamar dan saya keluar lewat pintu belakang.

Setelah itu saya berjalan ke arah barat menuju pasar Lipa untuk mencari angkutan umum. Sampai di Pasar Lipa saya langsung numpang angkutan umum menuju Desa Tuleng. Saya lanjut lagi naik ojek pergi ke Nailang dan singgah belanja menggunakan uang tersebut.

Terduga pelaku mengisahkan, setelah belanja saya melanjutkan perjalanan menggunakan ojek ke rumah saya yang berada di Desa Tasi.

Pada Jumat, 23 Juni 2022, Komandan Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum Bripka Herdicson Domaking dibantu opsnal yang dipimpin Kanit Buser Bripka I Putu Okid Yusafiadi melakukan penjemputan terduga pelaku yang kabur ke Desa Tasi.

Terduga pelaku di bawa ke Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***(tim)

Pos terkait