Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang ujung anak panah tersebut di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan diri ke petugas Lapas Kelas II B Mola untuk mencari perlindungan. Petugas Lapas kemudian melaporkan ke Polres Alor.
Selang beberapa menit kemudian petugas dari Polres Alor langsung mengamankan tersangka MRM ke Polres Alor untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Atas peristiwa itu, tersangka MRM di ganjar dengan pasal 338 KUHP dan atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***(joka)
