KALABAHI, WARTAALOR.COM | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2020 lalu telah merefocusing anggaran sebesar Rp 15, 8 Miliar untuk penanganan wabah Covid-19. Anggaran tersebut dikelola melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Alor.
Akan tetapi, hingga saat ini Pemda belum melakukan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan dilaporkan untuk diketahui publik. Padahal, anggaran dengan nilai yang fantastis itu sudah habis terpakai.
Hal ini membuat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Alor geram. Mereka mendesak kepada Pemda agar segera membuat pertanggungjawaban anggaran tersebut dan disampaikan secara rinci kepada publik untuk diketahui. PMKRI menyampaikan hal itu melalui pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Alor, Senin, (22/2/21).
Menurut PMKRI, secara nasional Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 695,2 Triliun ditambah lagi refocusing anggaran daerah sebesar Rp 71,57 Triliun untuk penanganan Covid-19. Penggunaannya difokuskan pada sektor kesehatan, sosial dan pemulihan ekonomi.
