KALABAHI, WARTAALOR.COM — Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Alor, Senin (5/10/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Alor tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan dari Tim Percepatan Pemulihan Bupati dan Penyelenggaraan Pemerintahan terkait kondisi Bupati Alor Iskandar Lakamau.
Namun, rapat tersebut berlangsung secara tertutup. Wartawan tidak diperkenankan mengikuti jalannya pembahasan di dalam ruang rapat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar dan dihadiri sejumlah anggota DPRD. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Alor hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Melkisedek Beli, Asisten I Setda Alor Syafyudin A.I. Djawa, serta Ketua Tim Percepatan Pemulihan Bupati, dr. Lodywik Anjassius Ata Alopada.
Sebelum rapat dimulai, Ketua DPRD Alor Paulus Brikmar sempat meminta pendapat anggota dewan mengenai mekanisme rapat, apakah dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.
Setelah mengetuk palu sebagai tanda dibukanya rapat, ditanyakan Ketua DPRD kepada forum. Mayoritas anggota DPRD yang hadir menyepakati agar rapat digelar secara tertutup.
Rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah mengenai kondisi Bupati Alor serta keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagaimana diketahui, Bupati Alor Iskandar Lakamau mengalami stroke pada Juli 2025. Setelah mengalami kondisi tersebut, Iskandar Lakamau menjalani perawatan di RS Siloam Kupang dan kemudian mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta.
Setelah kembali ke Alor, kondisi kesehatan Bupati disebut masih mengalami sejumlah keterbatasan sehingga belum dapat menjalankan aktivitas pemerintahan secara maksimal, terutama dalam hal komunikasi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD Alor karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, dokter spesialis yang menangani Bupati juga telah merekomendasikan agar Iskandar Lakamau menjalani terapi lanjutan. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut disebut belum dijalankan.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Alor bersama Pemerintah Kabupaten Alor diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai kondisi kesehatan Bupati serta langkah yang telah dan akan dilakukan dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan secara efektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan mengenai hasil pembahasan rapat tertutup tersebut. ***(joka)
