PMKRI Alor Desak Pemda Lapor Pertanggungjawaban Anggaran Rp 15,8 Miliar untuk Covid-19

Aksi demonstrasi PMKRI Cabang Alor di halaman depan Kantor Bupati Alor, Senin, (22/2/21)

“Indonesia telah memasuki bulan ke 12 dalam situasi Pandemi Covid-19. Upaya pencegahan dan penanganan bencana non-alam ini pun masih terus dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta secara swadaya,” tandas seorang anggota PMKRI saat baca pernyataan sikap.

Di Kabupaten Alor, lanjut PMKRI, pada tahun 2020 Pemda mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,8 Miliar. Pemakaiannya dibagi menjadi tiga bagian yaitu penanganan kesehatan Rp 8,4 Miliar, ekonomi Rp 5,9 Miliar dan jaringan pengaman sosial Rp 1,5 Miliar.

Namun, lanjut PMKRI, sampai pada tahun 2021 ini belum ada kejelasan tentang penggunaan anggaran Covid-19 secara terperinci kepada publik. “Maka kami PMKRI Alor, demi menegakkan penanganan dampak Covid-19 menilai bahwa Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Alor belum menerapkan prinsip keterbukaan anggaran Covid-19 secara terperinci kepada publik,” tegas PMKRI.

Meski demikian, PMKRI mengharapkan mudah-mudahan penggunaan anggaran Rp 15, 8 Miliar tersebut sudah sesuai ketentuan, sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Begitu pula beberapa UU yang telah disahkan oleh pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah,” tegasnya.

Ketua PMKRI Alor Mariam Lanmay dan Sekretaris Steven Momay bersama sejumlah pengurus lainnya saat audiens dengan Wakil Ketua II DPRD Sulaiman Singh, SH dan Asisten III Setda Alor Melki Beli menegaskan bahwa di Kabupaten Alor ada kurangnya transparansi penggunaan anggaran. Sehingga dalam melakukan fungsi pengawasan sosial telah ditemukan di lapangan minimnya akses informasi terkait rincian anggaran yang dipakai.

Transparansi penggunaan anggaran yang dikeluarkan tersebut seperti nilai dan jenis-jenis belanja. Jumlah barang yang dibelanjakan dan lokasi pendistribusian. PMKRI meminta harus ada kejelasan juga tentang penerima manfaat program, baik di sektor sosial (penerima bantuan sosial), kesehatan (insentif tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi. “Kami PMKRI menilai fungsi pengawasan publik terhambat akibat Pemda yang diduga menutup diri dalam pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Alor,” tegasnya.

PMKRI Alor menyadari bahwa, penanganan pandemi Covid-19 dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani secara cepat dan tepat. Namun apabila proses itu dilakukan secara tertutup, seperti di daerah kita yang kita cintai ini akan membuka peluang bagi terjadinya korupsi serta mengancam keberhasilan penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait