Kalabahi, wartaalor.com – Oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial NA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban tidak lain merupakan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang ditemui media, Rabu, 22/2/2023 pagi membenarkan adanya laporan polisi atas kasus tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang diketahui merupakan mama kecil korban berinisial MT. Korbannya berinisial GK (16) dengan terlapor NA,” sebut Kasat Reskrim seperti dikutip Seputar-NTT.
Jems Mbau mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari berlokasi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).
