Oleh: Riyani Bela (Anggota KAHMI Alor)
KRISIS ekologi sudah menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang telah menyusup ke hampir semua lini kehidupan baik di tingkat lokal, nasional bahkan di tingkat internasional. Banyak kalangan berlatar akademisi, praktisi, LSM sampai pada birokrasi pemerintahan telah banyak memberi perhatiannya kepada persoalan ini. Pertambahan atau peningkatan jumlah penduduk menjadi salah satu faktor yang berpotensi terjadinya krisis ini. Hal ini disebabkan karena pertambahan dan peningkkatan tersebut mengakibatkan adanya peningkatan kebutuhan manusia. Dengan begitu maka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan lingkunganpun ikut meningkat dan pemanfaatan ini akan memiliki dampak terhadap daya dukung dan daya tampug lingkungan sehingga berpotensi terjadilah kerusakan ekologi.
Hal yang sama juga terjadi di kabupaten Alor. Sebagai salah satu kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)), Alor merupakan kabupaten kepulauan yang dibatasi pulau-pulau Maluku di bagian timur, selat Lomblen Lembata di bagian barat, laut Flores di bagian utara, dan Selat Ombay dan Timor Leste di bagian selatan, dengan jumlah hunian penduduk berkisar 217.617 jiwa yang tersebar di 17 kecamatan. Dari 17 kecamatan, satu kecamatan manjadi representasi ibu kota dari kabupaten ini, yaitu kecamatan Teluk Mutiara (Kalabahi) dengan luas kecammata 80,18 km2 dan jumlah hunian di kecamatan ini hampir seperempat dari total hunian penduduk kabupaten Alor yaitu 24,47 %. Dan dari 17 kecamatan pula, terdapat 175 kelurahan-desa, dimana 17 dikategorikan sebagai kelurahan, sementara 158 diantaranya masuk dalam kategori desa (BPS Kab. Alor, 2019).
