Secara partikular, dari 159 desa di kabupaten Alor, masing-masing memiliki karakteristik yang relatif berbeda, tuntutan masyarakat dan potensi alam yang dimiliki masing-asing desa pun tidak sama antara satu desa dengan desa yang lainnya. Nanum secara umum hampir kebanyakan desa-desa dikabupaten Alor memiliki potensi kekayaan laut, hutan, pertanian serta potensi wisata bahari dan lembah/pegunungan . Dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa, maka pemerintah desa dapat mengelola potensi alamnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang ada. Dilansir dari kompas tertanggal 17 Februari 2020, anggaran desa untuk tahun 2020 sebesar 72 triliun. Rencana anggaran untuk tahun 2021 masih sama yakni 72 triliun (Kompas, 11 Desember 2020). Anaggaran tersebut akan dialokasikan langsung ke masing-masing dengan rata-rata 960 juta/desa. Anggaran ini merupakan bentuk realisasi program “Nawa Cita” untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dengan demikian anggaran ini dapat menunjang program-program desa dalam rangka pemberdayaan dan pengebangan ekonomi masyarakat desa.
Alokasi anggaran untuk masing-masing desa yang hampir mencapaii 1 miliar ini menjadi kekuatan dalam memudahkan pimpinan dan perangkat lembaga desa unuk mengimplementasikan program-program pemeberdayaan dan pegembangan pembangunan ekonomi masyarakat desa. Dalam realisasi pelaksanaan program-program desa, ekologi perlu menjadi satu perhatian dalam membingkai dan mengimbangi kegiatan tersebut. Dengan begitu maka upaya untuk menjaga dan merawat ekosistem pada sasaran tempat pelaksanaan program tersebut dapat terjadi.
Pengembangan ekonomi desa di sektor pariwisata misalnya, yang merupakan salah satu potensi pengembangan ekonomi desa yang ada di kabupaten Alor harus memperhatian aspek-aspek ekologi tersebut. Dalam rangka merealisasikan program desa di sektor pariwitas, mulai dari tahap perencanaan sampai kegiatan operasional, dibutuhkan komponen-komponen dasar ekologi sebagai basis dari sebuah perencanaan suatu program, seperti sumber daya air, lahan, keindahan dan kejernian laut, ruang terbuka hijau (RTH), tempat pembuangan sampah (TPS), sanitasi dan komponen ekologi lainnya yang merupakan penunjang implementasi dalam sektor ini. Tentu yang diharapkan adalah keseimbangan dan kesinambungan dalam operasional program dari sektor pariwisata ini. Jika kompnen-komponen tersebut telah kehilangan peran dalam membingkai realisasi program tersebut maka keseimbangan dan keberlanjutan operasional kegiatan di sektor periwisata tersebut akan terhambat bahkan akan mengalami kerusakan ekologi. Jika itu yang terjadi, maka sudah pasti program pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat desa di sektor parwisata pun tidak memiliki daya tarik yang memadai. Hal yang sama juga berlaku pada pelaksanaan program desa di sektor-sektor lainnya.
Selain itu keberadaan desa merupakan aset terpenting dari suatu daerah. Sekalipun kondisi masyarakat desa yang cenderug polos dan lugu, namun desa memiliki banyak sumber daya alam yang masih alami. Sebagian besar dari hasil alam desa, baik yang di laut maupun di darat dapat dialihkan ke kota untuk menunjang kehidupan masyarakat perkotaan. Misalnya perikanan dan hasil laut lainnya, pertaniaan, peternakan, hasil hutan dan kebun, serta potensi-potensi alam lainnya, maka ekosistem dan sumber daya alam pedesaan perlu untuk dijaga dan dikembangkan kelestariannya, sehingga krisis ekologi yang mengancam tidak dapat menerobos batas kelesatarian alam di pedesaan.
Dengan demikian, untuk mewujudkan idealisasi desa sebagai bentuk kekuatan desa dengan memperhatikan aspek masyarakat (sosial), ekonomi, dan lingkungan, masyarakat desa akan hidup dalam atmosfer kehidupan yang ekologis. Selain itu sinergi pemerintah desa dan masyarakat dalam merealisasi program-program desa dapat berjalan secara seimbang dan berkesinambungan dengan selalu memperhatikan keragaman ekosistem yang ada pada desa tersebut. Dengan begitu, laju ancaman krisis ekologi terhadap desa dapat dicegah dengan baik dan kelestarian kealamian desa tetap terjaga. (*)
Sekian dan Terima Kasih…!
