KALABAHI, WARTAALOR.COM — Seorang aktivis sekaligus advokat asal Kabupaten Alor, Lomboan Djahamou, membeberkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor. Hal tersebut disampaikan Lomboan melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial Facebook pada Kamis (5/3/2026).
Dalam siaran tersebut, Lomboan mengungkap adanya dugaan kebohongan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, Yerike Djobo, terkait mekanisme pengusulan nama calon Sekda definitif kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Lomboan, polemik ini bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Alor yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Seleksi tersebut dilaksanakan menyusul berakhirnya masa jabatan Sekda sebelumnya, Soni O. Alelang, yang telah memasuki masa pensiun.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, pemerintah daerah membuka seleksi terbuka. Dari proses seleksi administrasi, delapan kandidat dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Setelah melalui sejumlah tahapan seleksi, Pansel kemudian menetapkan tiga nama sebagai kandidat terbaik yang masuk dalam tahap tiga besar. Ketiga nama tersebut adalah Obeth Bolang, Melki Beli, dan Therince Mabilehi.
Namun, menurut Lomboan, setelah penetapan tiga besar tersebut muncul dugaan upaya untuk mengaburkan ketentuan terkait mekanisme pengusulan nama kepada Gubernur NTT. Ia menyebutkan, sempat beredar informasi bahwa hanya satu nama yang akan diusulkan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, tiga nama kandidat terbaik seharusnya diusulkan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan sebelum penetapan oleh kepala daerah.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Alor, Kepala BKPSDM diduga menyampaikan bahwa usulan kepada gubernur hanya satu nama. Setelah dipelajari oleh Ketua Komisi I, ternyata ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengangkatan Sekda definitif,” ungkap Lomboan dalam siaran langsungnya.
Ia menilai, terdapat indikasi upaya untuk mengaburkan aturan yang semula mengarah pada pengusulan satu nama saja. Namun setelah mendapatkan sorotan publik dan dipanggil oleh Komisi I DPRD Alor, BKPSDM akhirnya mengubah mekanisme tersebut dengan mengusulkan tiga nama sesuai prosedur.
Masyarakat Protes Proses Seleksi
Sebelumnya, polemik seleksi Sekda Alor juga memicu protes dari sejumlah perwakilan masyarakat. Pada Rabu (4/2/2026), perwakilan warga dari empat wilayah besar yakni Kecamatan Mataru, Alor Tengah Utara, Abad, dan Abad Selatan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Alor.
