KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Desa Tulleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Yoksan Samay, menilai proses pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menilai pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Alor tidak sejalan dengan fokus objek pemeriksaan yang hanya menyoroti dua jenis kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Samay kepada wartawan pada Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Alor saat ini hanya difokuskan pada dua kegiatan yang dibiayai melalui dana desa, yakni pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari dana desa. Namun, dalam praktiknya, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Alor.
“Semua dokumen kegiatan dana desa sudah kami serahkan sebagai bahan pemeriksaan. Tetapi dalam prosesnya hanya dua item kegiatan yang diperiksa, yaitu PJU dan ketahanan pangan,” ujar Samay seperti dalam berita Media Kupang.
Ia berpendapat, jika pemeriksaan hanya difokuskan pada dua kegiatan tersebut, seharusnya aparat penegak hukum cukup memeriksa desa-desa yang diduga memiliki persoalan pada kegiatan dimaksud, bukan seluruh desa.
Menurutnya, proses identifikasi desa yang diduga bermasalah sebenarnya cukup mudah dilakukan karena data dan hasil pemeriksaan rutin telah dimiliki oleh Inspektorat Daerah.
“Kalau hanya dua kegiatan itu yang diperiksa, seharusnya cukup memeriksa desa yang memang dinilai bermasalah. Identifikasi desa yang bermasalah itu mudah karena data pemeriksaan ada di Inspektorat Daerah. Setiap tahun Inspektorat melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Selain itu, Samay juga menyoroti adanya kesan perlakuan yang tidak sama dalam proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Ia menyebut terdapat kepala desa yang tidak hadir dalam pemeriksaan, namun tidak dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan lanjutan oleh pihak kejaksaan.
“Saya melihat ada kesan pilih kasih, karena ada kepala desa yang tidak hadir dalam pemeriksaan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Sorotan terhadap proses penanganan dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Alor sebelumnya juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi.
Dalam keterangan persnya pada Kamis (26/2/2026), Fransisco mempertanyakan sikap Kejari Alor yang dinilai belum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Delaki, sementara sejumlah kepala desa lainnya telah diperiksa.
Fransisco menduga adanya ketidakkonsistenan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menyinggung kegiatan pengadaan PJU di Desa Delaki yang disebut dikerjakan oleh seorang penyedia bernama Muklis.
Menurutnya, hingga saat ini Kejari Alor belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait hubungan penyedia tersebut dalam proyek yang tengah diselidiki, termasuk ketika pihaknya mempertanyakan hal tersebut.
“Apakah karena di desa tersebut ada kegiatan PJU yang dikerjakan oleh seorang penyedia bernama Muklis, sehingga sampai hari ini belum ada penjelasan dari pihak Kejaksaan terkait hubungan dalam perkara ini,” ujar Fransisco.
Ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Alor dapat mengambil langkah tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.
Fransisco juga mengaku memperoleh informasi dari sumber terpercaya terkait tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Kepala Desa Delaki. Ia menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan bahwa proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tidak berjalan secara adil.
“Kami berharap Kajari Alor dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan dana desa di Kabupaten Alor,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh sejumlah pihak mengenai proses pemeriksaan tersebut. (*)
