Proyek LPJU Dana Desa Allumang 2025 Belum Terpasang Hingga Maret 2026, Kades Akui Barang Belum Tiba

Satu titik PJU di Desa Lembur Timur yang dibangun UD Tetap Jaya masih kokoh berdiri dan masih menyala sampai sekarang

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang bersumber dari Dana Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor tahun anggaran 2025 hingga kini belum juga terealisasi di lapangan.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, realisasi keuangan proyek tersebut diduga telah mencapai 100 persen sejak akhir tahun 2025.

Kepala Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Pestus Lily, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3/2026) membenarkan bahwa lampu jalan yang dikerjakan oleh pihak ketiga bernama Muklis hingga saat ini belum terpasang di lokasi.

Bacaan Lainnya

“Betul belum. Kemarin baru ada kirim kasi kalau barang sudah di ekspedisi. Nanti saya kirim kasih Bapak,” tulis Pestus Lily dalam pesan WhatsApp sebagaimana berita RADAR PANTAR.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh faktor cuaca yang menghambat proses pengiriman barang.

“Mungkin karena cuaca jadi kemarin beliau ada kirim kasih saya kalau sementara muat di ekspedisi,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pengadaan lampu jalan tersebut memang sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi ruas jalan desa yang masih minim penerangan pada malam hari.

Menurutnya, pemerintah desa telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa tahun 2025 untuk pengadaan sekitar tujuh unit LPJU. Namun hingga memasuki bulan Maret 2026, barang yang dimaksud belum juga tiba di desa.

“Lampu jalan ini memang kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa sudah siapkan anggaran sejak 2025. Yang kerja itu Muklis, tapi sampai sekarang barang belum ada di lokasi,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Camat Pantar Barat Laut, Juletselem Obisuru, sebelumnya juga membenarkan bahwa proyek pengadaan tujuh unit LPJU di Desa Allumang hingga saat ini belum dipasang oleh pihak suplier.

Ia menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025 pihaknya sempat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor terkait mekanisme pencairan dana proyek tersebut.

Menurutnya, saat itu disepakati bahwa dana dapat dicairkan ke rekening desa menjelang akhir tahun, namun diblokir untuk pembayaran kepada suplier sampai pekerjaan fisik benar-benar diselesaikan.

“Saya memang komunikasi dengan dinas untuk dananya diblokir. Pencairan ke desa boleh, tetapi diblokir agar tidak bisa dicairkan ke suplier sampai pekerjaan selesai atau minimal pembayarannya berdasarkan progres pekerjaan,” jelas Obisuru.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pembayaran kepada pihak suplier telah dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah desa atau belum.

“Saya tidak mau intervensi sampai pada tingkat itu karena desa punya kewenangan sendiri. Kami hanya memberikan saran kepada Dinas PMD dan waktu itu dinas menyetujui pola tersebut,” katanya.

Obisuru juga mengaku telah berkomunikasi kembali dengan kepala desa agar proyek LPJU tersebut segera direalisasikan oleh pihak suplier.

“Saya sudah komunikasi lagi dengan kepala desa. Jawabannya, minggu ini barang dimuat untuk dibawa turun dan dipasang. Kendalanya disebut karena cuaca buruk,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek pengadaan LPJU di Desa Allumang ini juga menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, pekerjaan fisik belum selesai, sementara realisasi keuangan diduga telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK), proyek pengadaan tujuh unit LPJU tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp152.850.000 dengan batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2025.

Setiap unit lampu jalan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp21.800.000.

Sumber media ini di Kalabahi menyebutkan bahwa proses pencairan anggaran proyek tersebut didorong agar dilakukan sebelum akhir tahun anggaran 2025.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pengantar dari Dinas PMD Kabupaten Alor kepada pihak bank tertanggal 30 Desember 2025 untuk memproses pencairan dana proyek tersebut.

“Pengantar dari Dinas PMD ke bank sudah keluar tanggal 30 Desember 2025 untuk diproses sebelum tahun anggaran berakhir,” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, hingga kini masyarakat setempat masih menunggu realisasi pemasangan lampu penerangan jalan yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan aktivitas warga pada malam hari. (*)

Pos terkait