Dari hasil penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Jumlah tersebut terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 perusahaan dalam negeri. Selain itu, penyidik juga telah merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan turut memperkuat langkah penindakan terhadap pelaku karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.