Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Sejalan dengan arahan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penindakan karhutla dilakukan terhadap setiap pelaku, baik perorangan maupun korporasi, tanpa membedakan unsur kesengajaan maupun kelalaian.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Komjen Pol. Asep.

Bareskrim Polri mencatat 287 laporan kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Adapun kasus yang melibatkan korporasi mencapai 104 laporan, dengan luas lahan terbakar sebesar 29.168,78 hektare.

Pos terkait