Ia menekankan bahwa tanggung jawab pencegahan tidak hanya berada pada pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Eugenia Mardanugraha, menilai kolaborasi juga penting untuk memastikan efektivitas penanganan dan kepastian hukum.
“Kolaborasi dimaksudkan agar seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah kebakaran sejak awal, mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi, dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan melakukan pelanggaran,” ucap Eugenia.