Pajak Digital Per 9 November, UMKM Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Pengecualian

Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pelaku UMKM agar kewajiban perpajakan tetap mempertimbangkan kapasitas ekonomi dan skala usaha mereka.

Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan negara turut mendorong pemerintah memperluas basis perpajakan. Hingga September 2026, defisit APBN mencapai Rp319 triliun atau 1,24 persen terhadap PDB, sementara penerimaan pajak baru mencapai 68,2 persen dari target Rp2.357,7 triliun.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, memperkirakan potensi kekurangan penerimaan pajak mencapai sekitar Rp46,9 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan kepatuhan dan pengawasan perpajakan, termasuk pada aktivitas ekonomi digital.

Dengan demikian, perluasan pemungutan pajak digital perlu disertai sosialisasi dan kepastian regulasi. Masyarakat, khususnya pelaku UMKM, perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai objek pajak dan batas pengecualian agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekhawatiran berlebihan.

Pos terkait