Pajak Digital Per 9 November, UMKM Beromzet hingga Rp500 Juta Dapat Pengecualian

Menurutnya, perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan negara yang saat ini masih sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, rencana tersebut belum disertai penjelasan terperinci mengenai jenis pajak, objek transaksi, maupun tarif yang akan diterapkan.

Selain itu, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berlaku sejak 1 Oktober 2026. Platform yang terlibat antara lain Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di luar PPN dan PPnBM.

Kebijakan tersebut memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pos terkait