Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Raldin Alif Al Hazmi, turut menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPh atas omzet Rp500 juta pertama memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM. Bagi pedagang kecil, setiap rupiah omzet memiliki arti penting untuk menjaga keberlangsungan usaha. Karena itu, pembebasan pajak atas bagian omzet tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap kemampuan ekonomi pelaku usaha yang masih berkembang.
Fasilitas ini tetap memiliki persyaratan sehingga tidak seluruh pelaku usaha otomatis memperoleh pengecualian. Wajib pajak harus memenuhi kriteria penggunaan skema PPh Final UMKM serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai ketentuan. Pemahaman mengenai batas omzet, status wajib pajak, dan mekanisme pelaporan menjadi penting agar fasilitas dapat dimanfaatkan secara tepat.
Pemerintah juga perlu memastikan sosialisasi kebijakan menjangkau pedagang yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan digital. Informasi mengenai cara menghitung omzet, menyampaikan surat pernyataan, serta membedakan omzet dengan keuntungan perlu disampaikan menggunakan bahasa sederhana. Pendampingan semacam ini dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus mendorong kepatuhan secara bertahap.
Pajak digital dan perlindungan UMKM pada akhirnya merupakan dua aspek yang dapat berjalan beriringan. Perluasan basis perpajakan membantu negara mengoptimalkan penerimaan dari pertumbuhan ekonomi digital, sedangkan fasilitas Rp500 juta pertama memberikan perlindungan bagi pedagang orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Keseimbangan antara penerimaan negara, kepastian hukum, dan kemampuan pelaku usaha menjadi fondasi penting untuk membangun sistem perpajakan yang adil sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
)* Pengamat Bidang Ekonomi