Pajak Digital Memperkuat Ekonomi tanpa Membebani UMKM

Pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan juga menjadi bagian dari rencana tersebut. Hashim mengaitkan perluasan basis pajak dengan kondisi rasio penerimaan negara Indonesia yang masih sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia membandingkannya dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Berdasarkan selisih enam poin persentase terhadap PDB Indonesia yang sekitar Rp25.000 triliun, terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.

Besarnya potensi ekonomi digital juga tercermin dalam realisasi penerimaan perpajakan. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun. Capaian tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa sektor PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp45,21 triliun. Selanjutnya, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, fintech sebesar Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun. Capaian ini memperlihatkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap pendapatan negara sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan yang mengikuti perkembangan transaksi masyarakat.

Pada sektor PMSE, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN hingga akhir September 2026. Sebanyak 245 pelaku usaha di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total penerimaan Rp45,21 triliun. Sementara itu, penerimaan dari transaksi aset kripto berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar. Penerimaan fintech mencakup pemungutan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN, sedangkan pajak SIPP berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Pos terkait