Pajak Digital Diterapkan, Pemerintah Jaga Kelangsungan Usaha UMKM

“Bukan pajak baru, sebenarnya. Sebelumnya, wajib pajaknya adalah pedagang, bukan platform, sekarang dibantu ditarik oleh marketplace,” ujarnya.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui empat marketplace yang ditunjuk, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada, mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026. Bagi pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta, surat pernyataan menjadi syarat agar tidak dipungut. Batas omzet dihitung dari keseluruhan usaha, bukan tiap toko atau akun.

“Kalau mereka bikin pernyataan bahwa omzetnya belum sampai Rp500 juta, nggak akan ditarik. Suratnya itu bisa dilihat di FAQ DJP,” kata Budi.

Pemerintah juga mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen pada akun marketplace sesuai ketentuan. Dengan kepastian aturan, pendampingan, dan perlindungan bagi usaha kecil, transformasi perpajakan digital diharapkan memperkuat penerimaan negara tanpa menghambat UMKM tumbuh, berinovasi, dan menjadi penggerak ekonomi nasional.(*)

Pos terkait