Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang berlaku 9 November berkaitan dengan transaksi digital luar negeri. PPN dalam skema tersebut dikenakan kepada konsumen yang memanfaatkan barang atau jasa digital, bukan kepada pedagang lokal semata-mata karena berjualan melalui marketplace.
“Yang akan dikenakan adalah konsumennya, bukan penjualnya. Ini dua hal yang berbeda,” kata Inge.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menegaskan pemungutan PPh melalui marketplace bukan pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme administrasi, dari sebelumnya dihitung dan dilaporkan sendiri oleh pedagang menjadi dibantu oleh platform yang ditunjuk.