Sementara itu, Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa Singapura menyetujui usulan pembentukan satgas bersama yang disampaikan Arrmanatha Nasir. Pemerintah Singapura menyatakan kesediaannya memperkuat koordinasi dan berbagi informasi dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen menghadapi persoalan karhutla. Vivian juga menyampaikan bahwa negaranya akan mengoptimalkan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi yang tersedia untuk menindak korporasi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga perusahaan tidak menganggap kebakaran hutan sebagai persoalan yang dapat diselesaikan tanpa konsekuensi hukum.
Dalam perjalanan pemerintahan selama setahun terakhir, penguatan koordinasi lintas kementerian, peningkatan kapasitas penegakan hukum, serta kerja sama internasional menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola nasional. Langkah mempertemukan kepentingan Indonesia dan Singapura dalam penanganan karhutla juga memperlihatkan upaya pemerintah memperluas pendekatan penyelesaian masalah, dari penanganan dampak langsung menuju pengawasan terhadap akar persoalan ekonomi dan korporasi. Keberhasilan membangun kesepahaman lintas negara ini dapat menjadi capaian diplomasi yang relevan apabila ditindaklanjuti dengan mekanisme kerja yang terukur, pertukaran data yang efektif, dan tindakan hukum yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pembentukan Satgas Karhutla Indonesia-Singapura merupakan langkah awal dari penguatan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan. Keberhasilannya akan terlihat melalui pengungkapan kasus, penindakan terhadap korporasi yang terbukti bersalah, serta pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan. Pemerintah kedua negara perlu memastikan komitmen tersebut berjalan konsisten dan transparan. Sebab, perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kepentingan bersama yang menentukan kualitas lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.
)* penulis merupakan pengamat kebijakan lingkungan