Arrmanatha Nasir menjelaskan bahwa satuan tugas bersama akan menjadi sarana untuk memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. Melalui mekanisme tersebut, aparat Indonesia dan Singapura diharapkan dapat menelusuri pergerakan dana yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, pembentukan satgas merupakan bagian dari pembahasan untuk memperkuat tanggung jawab dunia usaha agar setiap aktivitas bisnis tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tawaran Singapura untuk berbagi data korporasi yang memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla. Bagi Indonesia, keterbukaan informasi tersebut dapat menjadi peluang untuk memperkuat proses pembuktian terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Arrmanatha menilai kerja sama ini penting karena dampak kebakaran dapat melintasi perbatasan negara, sementara aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas bisnis juga dapat bergerak melalui sistem keuangan internasional.
Apabila penelusuran keuangan dapat berjalan efektif, proses penegakan hukum berpotensi menjangkau aktor yang selama ini sulit disentuh karena berada di luar wilayah Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, pendekatan ini juga diharapkan membuka peluang pemulihan lahan dan aset yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Arrmanatha juga berharap kemitraan Indonesia dan Singapura tidak hanya memberikan manfaat dalam penanganan karhutla, tetapi dapat berkembang untuk menghadapi persoalan lintas negara lainnya. Salah satu isu yang turut disinggung adalah under-invoicing atau praktik pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kerja sama pertukaran informasi keuangan dan korporasi dapat memiliki manfaat lebih luas, terutama dalam mencegah praktik bisnis yang merugikan negara serta menghambat pengawasan aktivitas ekonomi lintas batas.