Ia menjelaskan, penghitungan penyesuaian upah menggunakan sejumlah variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Di tengah pembahasan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Menanggapi usulan itu, Dhatun menyatakan pemerintah menghormati aspirasi serikat pekerja sebagai bagian dari dialog sosial. Namun, besaran kenaikan upah minimum belum ditetapkan dan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pengusaha, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menekankan pentingnya mempertimbangkan produktivitas, daya saing investasi, serta kemampuan dunia usaha dalam menyerap tenaga kerja.