Penegakan hukum juga menjadi bagian penting reformasi. Dikutip dari Reuters, OJK menjatuhkan denda sekitar Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perdagangan terkait tiga perusahaan tercatat.
Sementara itu, pemerintah merencanakan pembentukan Joint Task Force yang melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, BEI, dan KSEI untuk memperkuat koordinasi pengawasan.
Evaluasi MSCI terhadap klasifikasi pasar Indonesia menjadi perhatian tersendiri. Namun, keputusan perubahan status dari Emerging Market menjadi Standalone Market belum final. Pemerintah memiliki kesempatan membuktikan keseriusan pembenahan sebelum keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Konsistensi kebijakan, transparansi informasi, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci memulihkan kepercayaan investor. Reformasi yang berjalan efektif tidak hanya memperkuat kredibilitas pasar modal, tetapi juga membuka peluang pembiayaan bagi dunia usaha, investasi produktif, dan penciptaan lapangan kerja.