Pemerintah Kurangi Ekspor Gas demi Perkuat Kemandirian Energi Nasional

JAKARTA – Sejak 24 Oktober 2026, Pemerintah Indonesia mulai mengurangi pengiriman gas pipa ke Singapura sebesar 31 juta metrik standar kaki kubik per hari (MMscfd). Kebijakan tersebut ditempuh guna mengutamakan kebutuhan energi di dalam negeri sekaligus menunjang perawatan fasilitas produksi. Pasokan yang dipangkas berasal dari Natuna dan Sumatera, dan jumlahnya dijamin tetap sesuai batas minimum yang tertuang dalam kontrak.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa Singapura menjadi satu-satunya negara yang terdampak penyesuaian ekspor gas sejak kebijakan tersebut diberlakukan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa volume gas yang dikurangi setara dengan sekitar delapan persen dari total ekspor gas pipa Indonesia sebesar 409,55 MMscfd. Rinciannya meliputi 15 billion british thermal unit per day (BBTUD) dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera.

Pos terkait