Koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan konsisten. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut perlu disertai mekanisme evaluasi yang jelas sehingga setiap instansi dapat menjalankan kewajibannya dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan.
Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis karena berada dekat dengan wilayah rawan kebakaran dan masyarakat terdampak. Gubernur, bupati, serta wali kota perlu memastikan kesiapan anggaran, koordinasi satuan tugas, pengawasan kegiatan usaha, dan penerapan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. Respons yang cepat dapat membantu mencegah api meluas, sedangkan dokumentasi kejadian dan koordinasi dengan aparat penegak hukum mendukung proses pembuktian.
Dampak karhutla pada akhirnya tidak hanya dirasakan melalui kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga gangguan kesehatan akibat asap, aktivitas ekonomi yang terhambat, serta menurunnya kualitas lingkungan tempat masyarakat tinggal. Karena itu, perlindungan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan penanganan, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang terbuka mengenai perkembangan perkara, langkah pengendalian kebakaran, dan upaya pemulihan wilayah terdampak.
Pengawalan penegakan hukum korporasi karhutla membutuhkan konsistensi, transparansi, dan keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Pemerintah perlu memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif, sanksi diterapkan sesuai aturan, dan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab. Melalui langkah yang terukur dan koordinasi yang kuat, penanganan karhutla diharapkan mampu melindungi masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang sama terulang pada masa mendatang.
)* Pengamat Kebijakan Publik