Mengawal Penegakan Hukum Korporasi Karhutla demi Melindungi Masyarakat

Oleh: Setiawan Adi )*

Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bagian penting dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, termasuk menelusuri tanggung jawab pemegang konsesi atas kebakaran yang terjadi di wilayah pengelolaannya. Langkah ini diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 97 perusahaan yang teridentifikasi dalam proses hukum terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Kedua data tersebut menunjukkan adanya penanganan hukum terhadap sejumlah perusahaan, meskipun angka yang disampaikan merujuk pada lingkup pendataan dan proses yang perlu dibedakan.

Penyidikan menjadi tahap penting untuk mengungkap bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, serta siapa saja yang bertanggung jawab. Suyudi menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara, tetapi identitas dan bentuk keterlibatannya belum disampaikan secara terperinci karena proses hukum masih berjalan.

Penegakan hukum yang menyeluruh perlu memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku pembakaran di lapangan. Pengelola perusahaan, pemilik, pemegang saham, maupun pihak yang diduga memberikan perintah atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana dapat diperiksa sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi secara utuh sekaligus mencegah pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha terhindar dari pemeriksaan.

Pos terkait