Mengawal Penegakan Hukum Korporasi Karhutla demi Melindungi Masyarakat

Dari sisi administrasi pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap badan usaha yang konsesinya terindikasi terdampak kebakaran. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memverifikasi luas lahan yang terbakar dan membandingkannya dengan keseluruhan bidang tanah yang terdaftar. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi lahan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan sarana pemadam kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan. Kewajiban tersebut perlu dijalankan sebagai bagian dari pengelolaan konsesi yang bertanggung jawab, bukan semata-mata dipenuhi setelah kebakaran terjadi. Pengawasan berkala terhadap kesiapan peralatan, sistem deteksi dini, serta prosedur penanganan api dapat membantu mengurangi risiko kebakaran meluas.

Sanksi administratif, termasuk denda maupun pencabutan hak atas tanah, perlu diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan landasan hukum yang sesuai. Ketegasan sanksi harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur agar keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pengawasan terhadap konsesi tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola lingkungan dan mencegah pelanggaran berulang.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Umi Ma’rufah, menilai penegakan hukum karhutla perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, serta pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Menurutnya, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas perlu diperiksa secara objektif agar proses hukum memberikan efek jera dan mencegah kebakaran berulang. Pandangan ini menyoroti pentingnya pemeriksaan yang tidak hanya berfokus pada kejadian di lapangan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan pengambilan keputusan.

Pos terkait