Oleh : Garvin Reviano )*
Perlindungan sosial merupakan salah satu instrumen penting negara untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan dukungan secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran. Memasuki 2027, pemerintah menunjukkan arah baru dalam pengelolaan perlindungan sosial melalui penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan digitalisasi sistem perlindungan sosial. Transformasi tersebut tidak sekadar menghadirkan layanan berbasis teknologi, tetapi menjadi langkah strategis untuk menutup celah data ganda, mengurangi kesalahan sasaran, sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.
Persoalan data selama ini menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan bantuan sosial. Perubahan kondisi ekonomi keluarga, perpindahan domisili, perubahan pekerjaan, hingga perbedaan pencatatan antarlembaga dapat menyebabkan data penerima tidak lagi sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual. Pemerintah kini berupaya menjawab persoalan tersebut melalui sistem yang lebih terintegrasi. DTSEN menjadi fondasi penting karena memungkinkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dipetakan secara lebih komprehensif dan diperbarui secara berkala. Dengan demikian, penerima bantuan tidak hanya ditentukan berdasarkan data lama, tetapi berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang semakin aktual.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembenahan data diarahkan untuk menghilangkan kesalahan dalam penentuan penerima manfaat, baik ketika masyarakat yang berhak justru tidak memperoleh bantuan maupun ketika masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima. Menurutnya, pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga agar proses pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih luas. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa reformasi Perlinsos bukan hanya pekerjaan pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memastikan informasi mengenai kondisi warga benar-benar sesuai kenyataan.