Oleh: Rivka Mayangsari*)
Pemerintah terus memperkuat perlindungan sosial sebagai instrumen penting untuk memastikan masyarakat rentan memperoleh dukungan secara tepat dan berkelanjutan. Menyongsong implementasi perlindungan sosial (perlinsos) pada 2027, pemerintah mendorong transformasi tata kelola bantuan sosial melalui pemutakhiran data dan digitalisasi layanan. Langkah tersebut menunjukkan arah baru kebijakan perlindungan sosial yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan setiap program memiliki dasar data yang semakin akurat, terverifikasi, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mendorong perluasan program perlinsos untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran sekaligus menjangkau kelompok rentan yang berisiko tertinggal. Perluasan tersebut diikuti percepatan registrasi dan verifikasi data calon penerima bantuan sosial secara digital sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program 2027.
Pendekatan berbasis data menjadi penting karena perlindungan sosial tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya penerima bantuan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerima merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria, sementara warga yang kondisinya berubah juga dapat diperbarui statusnya. Melalui proses tersebut, anggaran perlindungan sosial dapat diarahkan secara lebih efektif kepada kelompok yang membutuhkan.
Muhaimin juga menekankan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat berkebutuhan khusus dan warga yang tinggal di kawasan terluar. Lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau 3T harus tetap masuk dalam cakupan perlindungan. Hal ini memperlihatkan bahwa transformasi perlinsos tidak hanya mengejar efisiensi administratif, tetapi juga memperluas akses agar tidak ada kelompok rentan yang tertinggal karena keterbatasan lokasi maupun kondisi sosial.