KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa dinilai memiliki risiko permasalahan apabila pelaksanaannya tidak mengacu pada perencanaan, prosedur, serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Hal tersebut tercermin dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor terhadap pengelolaan Dana Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Desa Bagang, Sudirman Ali, mengakui adanya temuan dalam program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak ayam setelah Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Irda Alor melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bagang tahun anggaran 2024–2025.
Menurut Sudirman, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Irda, terdapat temuan kerugian keuangan desa sebesar Rp30 juta dalam pelaksanaan pengadaan ternak ayam yang dikerjakan oleh supplier bernama Buce.
Ia mengatakan, nilai total anggaran pengadaan ternak tersebut belum diketahui secara pasti, sementara temuan sebesar Rp30 juta telah dikembalikan atau disetor oleh pihak supplier.
“Temuan dari kontraktor Rp30 juta, sudah setor kembali. Pengadaan ternak tahun 2024–2025, itu waktu Bapak Buce yang kerja,” ungkap Sudirman beberapa waktu lalu.
Temuan di Desa Bagang tersebut kembali menjadi perhatian karena dalam beberapa tahun terakhir sejumlah desa di Kabupaten Alor juga melaksanakan program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak, khususnya babi, kambing, dan ayam.
Program tersebut pada dasarnya dapat menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, pelaksanaannya membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang baik agar ternak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.
