KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa dinilai memiliki risiko permasalahan apabila pelaksanaannya tidak mengacu pada perencanaan, prosedur, serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Hal tersebut tercermin dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor terhadap pengelolaan Dana Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Desa Bagang, Sudirman Ali, mengakui adanya temuan dalam program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak ayam setelah Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Irda Alor melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bagang tahun anggaran 2024–2025.
Menurut Sudirman, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Irda, terdapat temuan kerugian keuangan desa sebesar Rp30 juta dalam pelaksanaan pengadaan ternak ayam yang dikerjakan oleh supplier bernama Buce.
Ia mengatakan, nilai total anggaran pengadaan ternak tersebut belum diketahui secara pasti, sementara temuan sebesar Rp30 juta telah dikembalikan atau disetor oleh pihak supplier.
“Temuan dari kontraktor Rp30 juta, sudah setor kembali. Pengadaan ternak tahun 2024–2025, itu waktu Bapak Buce yang kerja,” ungkap Sudirman beberapa waktu lalu.
Temuan di Desa Bagang tersebut kembali menjadi perhatian karena dalam beberapa tahun terakhir sejumlah desa di Kabupaten Alor juga melaksanakan program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak, khususnya babi, kambing, dan ayam.
Program tersebut pada dasarnya dapat menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, pelaksanaannya membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang baik agar ternak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Di sejumlah desa lainnya, program pengadaan ternak juga tengah menjadi perhatian dan sebagian telah masuk dalam pemeriksaan APIP Irda Alor.
Di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, misalnya, pengadaan ternak babi tahun 2025 sebelumnya dilaporkan masyarakat karena diduga tidak sesuai perencanaan. Selain itu, terdapat ternak yang dilaporkan mati serta perbedaan keterangan mengenai harga antara pemerintah desa dan supplier.
Tim APIP Irda Alor telah melakukan audit pemeriksaan di Desa Tanglapui Timur pada Selasa, 1 September 2026. Berdasarkan keterangan Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, S.E., saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk tahapan konfirmasi para pihak dan perhitungan kerugian keuangan negara apabila ditemukan adanya kerugian.
Sementara itu, di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, Pemerintah Desa pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 50 ekor ternak babi. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tasi, setelah didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat, sebagian ternak tersebut dilaporkan mati.
Kasus serupa juga menjadi perhatian di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan ternak babi dalam perencanaan mencapai 100 ekor, sedangkan realisasi yang disebutkan hanya 64 ekor.
Terkait persoalan tersebut, Inspektur Irda Alor, Romelus Djobo, sebelumnya mengatakan pihaknya akan menurunkan Tim APIP untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan ternak di Desa Tasi dan Margeta.
“Seharusnya sudah bisa dilaksanakan, tetapi karena tim APIP masih melakukan audit pemeriksaan untuk kegiatan lain, ditambah kapasitas tim APIP yang terbatas, sehingga untuk Desa Tasi dan Desa Margeta baru akan dilaksanakan nanti,” ujar Romelus kepada wartawan di Kantor Irda Alor, Rabu, 9 September 2026.
Romelus menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian keuangan desa, pihak yang bertanggung jawab akan diminta mengembalikan kerugian tersebut. Apabila tidak dikembalikan, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor mengaku mulai mempertimbangkan untuk tidak lagi mengalokasikan Dana Desa bagi program pengadaan ternak babi pada tahun anggaran berikutnya.
Seorang kepala desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan pemerintah desa harus mempertimbangkan risiko pelaksanaan program tersebut, terutama apabila terjadi kematian ternak atau supplier tidak dapat mempertanggungjawabkan pengadaan.
“Kami tidak mau kejadian seperti di Desa Tasi, pengadaan ternak babi 50 ekor banyak yang mati lalu supplier menghilang. Kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab, sudah pasti kepala desa ambil risiko,” ungkapnya di Kalabahi, Sabtu, 12 September 2026.
Kepala desa lainnya mengatakan, pihaknya berencana mengarahkan anggaran ketahanan pangan pada sektor pertanian, seperti pengadaan alat pertanian dan kebutuhan pendukung produksi.
Menurutnya, wilayah desanya memiliki potensi lahan pertanian yang cukup baik sehingga dukungan terhadap sektor pertanian dinilai dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Kami punya lahan pertanian bagus, tetapi kendala di alat pertanian. Seperti mesin potong rumput dan obat-obatan, jadi lebih bagus Dana Desa dipakai pengadaan di bidang pertanian saja,” katanya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah desa tetap bekerja sama dengan supplier dalam pelaksanaan program, maka pihak supplier harus memiliki identitas dan sumber usaha yang jelas serta mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan sesuai ketentuan.
Rangkaian temuan dan persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap program pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, penentuan spesifikasi, pemilihan supplier, pengadaan, hingga distribusi dan pemeliharaan ternak oleh penerima manfaat. (*)
