Oleh : Jonathan Janoel*)
Pendidikan tidak berhenti pada memastikan anak duduk di ruang kelas. Negara juga berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman, melindungi peserta didik dari kekerasan, serta memastikan setiap persoalan memperoleh penanganan. Dalam konteks tersebut, langkah Kementerian Sosial menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat menjadi bagian penting dari penguatan perlindungan anak. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa perluasan akses pendidikan perlu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa sistem pelaporan tersebut disiapkan melalui kanal WhatsApp resmi Lapor Kemensos di nomor 0887-7171-171. Saluran ini terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Gus Ipul menegaskan bahwa setiap laporan harus diperlakukan sebagai alarm dini yang perlu direspons, dikonfirmasi, divalidasi, dan diverifikasi, bukan dianggap sebagai ancaman bagi penyelenggara.
Cakupan laporan meliputi dugaan perundungan, kekerasan, pelecehan, korupsi, hingga penyalahgunaan wewenang. Mekanisme tersebut dirancang melalui penerimaan laporan, pengelompokan kategori, pencatatan ke sistem SETARA (basis data terpadu dan aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk mengelola seluruh administrasi, sarana-prasarana, keasramaan, serta data guru dan siswa di program Sekolah Rakyat), pemberian nomor tiket, verifikasi lapangan, hingga penyampaian hasil tindak lanjut. Identitas pelapor juga dijanjikan dijaga melalui pembatasan akses dan pengamanan data. Dengan prosedur ini, pengaduan diharapkan tidak berhenti sebagai pesan yang diterima, melainkan menjadi dasar tindakan yang dapat ditelusuri.